Mohon tunggu...
ranainas
ranainas Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswi

saya menyukai sosial dan edukasi pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fikih Muamalah: Hukum Jual Beli

3 Desember 2024   20:35 Diperbarui: 3 Desember 2024   20:37 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Barang yang Dijual: Barang harus halal, ada wujudnya, dan bisa diserahterimakan.

3. Akad: Terdiri dari ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).

Syarat Sah Jual Beli:

1. Barang yang diperjualbelikan harus jelas dan tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian).

2. Transaksi dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.

3. Harga barang harus disepakati dan diketahui secara jelas.

Jenis Jual Beli yang Dilarang

Islam melarang beberapa jenis jual beli karena dianggap merugikan salah satu pihak atau mengandung unsur haram, seperti:

1. Jual Beli Riba: Melibatkan tambahan yang tidak adil dalam transaksi.

2. Jual Beli Gharar: Transaksi yang tidak jelas, seperti menjual barang yang belum dimiliki.

3. Jual Beli Barang Haram: Seperti minuman keras, narkoba, atau daging babi.

Keutamaan Jual Beli yang Halal

Jual beli yang halal tidak hanya membawa berkah dalam kehidupan dunia, tetapi juga menjadi sumber pahala di akhirat. Rasulullah SAW menyebut pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada di surga (HR. Tirmidzi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun