Mohon tunggu...
Rama Zikri
Rama Zikri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Resume Peran Munasabah Sebagai Instrumen Penafsiran Al-Qur’an

9 November 2015   20:24 Diperbarui: 9 November 2015   20:30 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

            Kajian terhadap Al-Qur’an dan hadis telah berjalan dalam sejarah yang cukup panjang. Al-Qur’an adalah wahyu Ilahi yang berisi nilai-nilai universal kemanusiaan. Ia diturunkan untuk dijadikan petunjuk, tidak hanya untuk sekelompok manusia, tetapi juga untuk seluruh manusia hingga akhir zaman. Meskipun demikian, Al-Qur’an bukanlah kitab ensiklopedi yang memuat segala hal. Al-Qur’an semestinya tidak ditonjolkan sebagai kitab antik yang harus dimitoskan karena hal tersebut bisa menciptakan jarak antara Al-Qur’an dengan realitas sosial.

            Ilmu munasabah (ilmu tentang keterkaitan antara satu surah/ayat dan surah/ayat lain) merupakan bagian dari ‘ulum Al-Qur’an. Ilmu ini posisinya cukup urgen dalam rangka menjadikan keseleruhan ayat Al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh. (hal-7)

            Secara garis besar munasabah dibagi menjadi dua aliran:

  1. Pihak yang menyatakan bahwa memastikan adanya pertalian erat antar surah dan surah juga antara ayat dan ayat sehingga perlu adanya munasabah. Menurut kelompok ini, munasabah adalah ilmu yang menjelaskan persyaratan baiknya kaitan pembicaraan apabila ada keterkaitan antara permulaan pembicaraan dan akhir pembicaraan yang tersusun menjadi satu kesatuan.
  2. Pihak yang menganggap bahwa tidak perlunya munasabah ayat karena peristiwanya saling berlainan. Paling tidak ada dua alasan mengapa golongan ini enggan atau menganggap tidak perlu adanya munasabah. Pertama, berargumen bahwa Al-Qur’an diturunkan dan diberi hikmah secara tauqifi karena hal ini atas petunjuk dan kehendak Allah. Kedua, satu kalimat akan memiliki munasabah apabila diucapkan dalam konteks yang sama.

Pro-kontra antara pentingnya mengedapnkan munasabah dan tidak adanya munasabah telah menjadi konsumsi publik yang tidak terpisahkan dari kajia ‘ulum Al-Qur’an. (hal 17-18)

 

B. Melacak Tradisi Awal Munasabah

Diakui secara umum bahwa susunan ayat dan surah dalam  Al-Qur’an memiliki keunikan yang luar biasa. Sesungguhnya tidak secara urutan saat wahyu diturunkan dalam subjek bahasan. Rahasianya hanya Allah Yang Mahatahu karena dia sebagai pemilik kitab tersebut. Jika seseorang bertindak sebagai editor yang menyusun kembali kata-kata buku orang lain dan mengubah urutan kalimat, tentu akan mudah memengaruhi seluruh isinya. Oleh sebab itu, hasil akhir tidak dapat diberikan kepada pengarang karena hanya sang pencipa yang berhak mengubah kata-kata dan materi guna menjaga hak-haknya. Deimikian ungkapan M.M. Al-Azhami (seorang cendikiawan terkemuka di bidang ilmu hadis).

Secara khusus Amir Faishal Fath memetakan abad, tokoh, dan karya-karya yang membuktikan adanya munasabah, keterkaitan, dan kesatuan Al-Qur’anyang komprehensif sebagaimana berikut.

Abad

Tokoh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun