Cukup banyak korban yang menuai simpati masyarakat akibat UU ITE, kasus yang terkenal mungkin Prita Mulyasari 2008 karena mengeluh curhat pelayanan RS Omni yang menggugat Prita didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Setelah itu,Baiq Nuril ,guru honorer di SMAN 7 Mataram, rekaman pelecehan yang direkamnya beredar. MA lewat putusan kasasi menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sampai sampai  pada 29 Juli 2019, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Sederetan aktivis  yang kena ITE, apa itu damai atau diproses hukum. Umumnya didakwa mencemarkan nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
UU ITE tidak ada yang aneh, karena adanya undang undang ITE sebenarnya digunakan untuk mengatur pemanfaatan Teknologi .Semua negara umumnya memiliki undang undang ITE.
Undang Undang Informasi Teknologi dan Elektronik adalah asas kepastian hukum, untuk pelanggaran dan  manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi .
Teknologi Informasi dilaksanakan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dan dunia, perdagangan dan perekonomian nasional dalam  meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut saya, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik, atau lebih dikenal dengan UU ITE, sejatinya diperuntukkan untuk mengatur perdagangan elektronik di internet.
Namun di Indonesia juga ikut mengatur hal-hal yang sebenarnya telah diatur dalam KUHP, yakni penghinaan dan pencemaran nama baik.Â
Beberapa ketentuan undang undang ITE menjadi pasal yang disebut pasal karet karena dianggap tak memiliki tolok ukur yang jelas.
Pasal-pasal yang berlaku meliputi pencemaran nama baik, bagi pihak yang merasa dirugikan.
Pasal karet juga meliputi santet, penghinaan terhadap presiden, Perppu Ormas,dan RUU Permusikan, yang rawan dibawa keranah pidana.
Mungkin ini semangat dari undang undang kolonial Belanda yang melarang warganya mencemooh Ratu Belanda .
Diadaptasi di Indonesia,kejahatan-kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden .
Dibuat sebelum Jokowi, effektif digunakan oleh pemerintahan saat ini,
Hal yang menggembirakan, presiden mengambil perhatian saat ini, minta kalau perlu undang ITE direformas .
Polri Harus dihimbau agar Mengedepankan Unsur Objektif dani Hati-Hati Gunakan UU ITE
Jokowi Minta Dikritik, Apakah Pemerintah Serius Akan Merevisi UU ITE? Mungkin Benar, Â Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstuksikan jajarannya membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Pasal Undang-undang ITE bersifat delik aduan harus dilaporkan langsung oleh korban.
Polri juga mengakui, UU ITE juga jadi beban karena banyaknya saling lapor dan sehingga menjadi kasus-kasus yang menggantung," kata Ito saat KompasTV Â (17/2/2021).
Bagi kita tentunya berharap yang terbaik.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H