Mohon tunggu...
Ramid Masyutie
Ramid Masyutie Mohon Tunggu... Penulis - freelancer

Menulis ....

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

UU ITE, Pasal Karet dan Pencemaran Nama Baik

18 Februari 2021   13:46 Diperbarui: 18 Februari 2021   14:16 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pasal karet juga meliputi santet, penghinaan terhadap presiden, Perppu Ormas,dan RUU Permusikan, yang rawan dibawa keranah pidana.

Mungkin ini semangat dari undang undang kolonial Belanda yang melarang warganya mencemooh Ratu Belanda .

Diadaptasi di Indonesia,kejahatan-kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden .

Dibuat sebelum Jokowi, effektif digunakan oleh pemerintahan saat ini,

Hal yang menggembirakan, presiden mengambil perhatian saat ini, minta kalau perlu undang ITE direformas .

Polri Harus dihimbau agar Mengedepankan Unsur Objektif dani Hati-Hati Gunakan UU ITE

Jokowi Minta Dikritik, Apakah Pemerintah Serius Akan Merevisi UU ITE? Mungkin Benar,  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstuksikan jajarannya membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.

Pasal Undang-undang ITE bersifat delik aduan harus dilaporkan langsung oleh korban.

Polri juga mengakui, UU ITE juga jadi beban karena banyaknya saling lapor dan sehingga menjadi kasus-kasus yang menggantung," kata Ito saat KompasTV  (17/2/2021).

Bagi kita tentunya berharap yang terbaik.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun