Mohon tunggu...
Ramid Masyutie
Ramid Masyutie Mohon Tunggu... Penulis - freelancer

Menulis ....

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

UU ITE, Pasal Karet dan Pencemaran Nama Baik

18 Februari 2021   13:46 Diperbarui: 18 Februari 2021   14:16 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cukup banyak korban yang menuai simpati masyarakat akibat UU ITE, kasus yang terkenal mungkin Prita Mulyasari 2008 karena mengeluh curhat pelayanan RS Omni yang menggugat Prita didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Setelah itu,Baiq Nuril ,guru honorer di SMAN 7 Mataram, rekaman pelecehan yang direkamnya beredar. MA lewat putusan kasasi menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sampai sampai  pada 29 Juli 2019, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Sederetan aktivis  yang kena ITE, apa itu damai atau diproses hukum. Umumnya didakwa mencemarkan nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

UU ITE tidak ada yang aneh, karena adanya undang undang ITE sebenarnya digunakan untuk mengatur pemanfaatan Teknologi .Semua negara umumnya memiliki undang undang ITE.

Undang Undang Informasi Teknologi dan Elektronik adalah asas kepastian hukum, untuk pelanggaran dan  manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi .

Teknologi Informasi dilaksanakan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dan dunia, perdagangan dan perekonomian nasional dalam  meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut saya, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik, atau lebih dikenal dengan UU ITE, sejatinya diperuntukkan untuk mengatur perdagangan elektronik di internet.

Namun di Indonesia juga ikut mengatur hal-hal yang sebenarnya telah diatur dalam KUHP, yakni penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Beberapa ketentuan undang undang ITE menjadi pasal yang disebut pasal karet karena dianggap tak memiliki tolok ukur yang jelas.

Pasal-pasal yang berlaku meliputi pencemaran nama baik, bagi pihak yang merasa dirugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun