Mohon tunggu...
Muhammad Ramdhan
Muhammad Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mencoba belajar menulis. Musik, games, dan semua kegiatan yag bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MENGENAL PERBEDAAN CUKAI ROKOK DAN PAJAK ROKOK 2024

28 Januari 2024   00:29 Diperbarui: 31 Januari 2024   09:33 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Etil alkohol merupakan barang cair, jernih, dan tidak berwarna atau senyawa organik (C2H5OH) yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

2. Minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA)

MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya (bir, anggur, dan sebagainya)

3. Cukai emisi karbon

Dikenai pajak karbon yang berlaku 2022 sesuai UU HPP

  • Hasil Tembakau
  • Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Kewajiban Pengusaha Barang Kena Cukai

Pengusaha yang mempunyai NPPBKC, yaitu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau izin pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur atau tempat penjualan eceran barang kena cukai wajib melakukan pemberitahuan atas usaha barang kena cukai yang selesai dibuat.

Pemberitahuan barang kena cukai yang telah selesai dibuat didasarkan pada Pembukuan dan/atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik yang dapat dilakukan dalam waktu harian atau bulanan sesuai jenis barang kena cukai tersebut.

Pengenaan Barang Kena Cukai Rokok Elektrik

Rokok elektrik termasuk barang kena cukai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan juga hasil pengolahan tembakau lainnya.

PMK No. 193/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
PMK No. 193/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Tarif Cukai Rokok Terbaru 2024

Terdapat 2 jenis tarif cukai hasil tembakau atau rokok, yaitu

1. Tarif Spesifik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun