Mohon tunggu...
Ramdhan
Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

FAKULTAS SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebermanfaatan Ilmu Sosiologi Hukum untuk Menciptakan Pemahaman Hukum dalam Konteks Sosial

10 Desember 2023   16:55 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:51 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ramdhan Hidayat

Kelas : HES 5C

NIM : 212111109

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum. dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif ?

Jawab :

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat antara lain:

1. patuhnya  masyarakat, yaitu tingkat kesadaran masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum, memegang peranan penting.

2. Semakin banyak masyarakat yang sadar akan hukum dan menaati peraturan, maka semakin efektif pula hukum tersebut.

 3. SM Kualitas hukum, yaitu kualitas norma hukum seperti kejelasan, konsistensi, dan kesesuaian dengan nilai-nilai kemasyarakatan, mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap efektivitasnya.

Penegakan hukum yang efektif biasanya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

a. dalam penegakan hukum yang efektif mempunyai integritas yang baik dan bagus.

b. Diwajibkan mempunyai pengetahuan seluruh  tentang pembuatan hukum yang telah diterapkan dan dilakukan sesuai apa yang dilakukan.

c. memberikan kontribusi tentang hukum kepada masyrakat dan memberikan kepercayaan tinggi kepada Masyarakat bahwa telah menerapkan hukum yang baik dan melakukan sebuah kewajibannya dengan secara adil-seadilnya.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Jawab : Contoh pendekatan yang dilakukan dalam materi sosiologi terhadap hukum ekonomi syariah yang Dimana hukum ekonom dan syariah sangat saling berkaitan yang Dimana dalam hal 3 tersebut pasti harus bersosialisasi atau berhubungan dengan orang lain atau manusia untuk melakukan kegiatan hukum, ekonomi serta syariah yang Dimana dilakukan oleh manusia, contoh pendekatan sosiologi yang terjadi kepada studi hukum ekonomi syariah yaitu terbuatnya suatu hukum Islam yang Dimana menggunakan tema ekonomi yaitu cara Dimana ekonomi yang benar yang telah ditentukan oleh Islam dan mana yang tidak  atau diharamkan oleh Islam, seperti sosilasi terhadap Masyarakat dalam pemberitahuan hukum berekonomi sesuai syariat seperti  dilarangnya riba dan dilarangnya berjualan dengan tidak jujur, Dimana harus saling menginformasikan kepada masyrakat unruk saling memberikan pemahaman.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab :

Pluralisme hukum mengeritik kritik sentralisme hukum yang menempatkan  sistem hukum sebagai pusat  masyarakat. Kritik ini berfokus pada ketidakmampuan suatu sistem hukum tunggal untuk memahami dan mempertimbangkan beragamnya norma dan nilai yang ada dalam masyarakat yang heterogen. Pluralisme hukum adalah pengakuan dan penghormatan terhadap berbagai lembaga normatif yang mungkin ada dalam suatu masyarakat, termasuk sistem hukum adat atau agama, sebagai bentuk pengakuan terhadap keragaman budaya dan sosial.

Yang Dimana kritik terhadap peraturan perundang-undangan progresif di Indonesia mencakup berbagai aspek. Beberapa kritikus mengatakan  pendekatan ini mungkin terlalu ideologis dan tidak memperhitungkan konteks budaya dan sosial Indonesia yang unik. Lebih lanjut, ada pula yang berpendapat bahwa undang-undang yang progresif dapat mengabaikan nilai-nilai kedaerahan dan tradisional dalam pembangunan hukum, sehingga dapat menimbulkan resistensi dan ketidaksetujuan dari masyarakat.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

Jawab :

1. Law and Social Control

Pada konsep  ini akan menghadap pada peran hukum dalam mengatur perilaku manusia. Hukum merupakan alat untuk mengatur tingkah laku manusia dan memelihara ketertiban. Pandangan ini menyatakan bahwa hukum merupakan alat untuk mengatur dan mempengaruhi tingkah laku individu dan kelompok dalam masyarakat.

2. Law as Tool Engineering

Dalam konsep yang dibuat pada hukum sebuah merupakan alat bagi otoritas public untuk merancang atau menciptakan struktur sosial yang diinginkan. Dalam konteks ini, hukum dapat dipandang sebagai alat untuk melakukan perubahan dan kegiatan rekayasa sosial berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan oleh penguasa.

c. Sociolegal Studies

Pada pendekatan ini sebuah peneliti hukum yang akan menyelidiki sebuah reaksi antara hukum dengan masyarakat. Didalam pendekatan ini dapat di ambil sebagaimana hukum dapat mempengaruhi oleh faktor sosial, serta ekonomi masyarakat dan lain", dan bagaimana penegakan hukum ini dapat mempengaruhi perilaku dan struktur sosial.

d. Legal Pluralism

Ini mengacu pada berbagai sistem hukum yang ada di masyarakat. Hukum multidisiplin mendukung pemahaman berbagai sistem hukum, termasuk hukum adat, hukum pada agama, serta hukum tata negara, dengan mengakui bahwa sistem hukum tersebut dapat hidup berdampingan dan mempengaruhi kehidupan manusia.

Pendapat saya pada permasalah ini yaitu paham pada suatu komprehensif dalam hubungan antara hukum pada masyarakat sangat penting, Dimana hukum bukan hanya sekedar peraturan yang wjib dipatuhi, tetapi juga sebuah alat untuk meraih pada tujuan sosial yang sangat besar. Pada pluralisme hukum dapat menjukan betapa pentingnya tentang memahami sebuah berbagai macam hukum yang ada di masyarakat, tetapi pada pendekatan sosiologi hukum yang akan  membantu kita untuk memahami sebuah pengaruh hukum yang ada didalam masyarakat Dalam hal ini hukum wajib untuk diterapkan dengan memperhatikan nilai-nilai sosial yang ada di dalam masyarakat.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Jawab :

Dengan mempelajari sosiologi saya mendapatkan materi kenyataan yang Dimana hukum saja mempunyai social yang dimana setiap orang memang tidak bisa hidup sendiri harus mempunyai social atau berinteraksi untuk membangun Tingkat kehidupan pada manusia, serta mendapatkan ilmu bagaiaman munculnya sebuah hukum jika tidak adanya interaksi social pada Masyarakat, dimana saya ingin mengembangkan sosiologi hukum dan memberikan pencerahan kepada Masyarakat bahwasannya hukum tidak seburuk apa yang dipikirakan oleh Masyarakat yang dengan status ekonomi rendah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun