Mohon tunggu...
Ramdhan
Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

FAKULTAS SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebermanfaatan Ilmu Sosiologi Hukum untuk Menciptakan Pemahaman Hukum dalam Konteks Sosial

10 Desember 2023   16:55 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:51 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Diwajibkan mempunyai pengetahuan seluruh  tentang pembuatan hukum yang telah diterapkan dan dilakukan sesuai apa yang dilakukan.

c. memberikan kontribusi tentang hukum kepada masyrakat dan memberikan kepercayaan tinggi kepada Masyarakat bahwa telah menerapkan hukum yang baik dan melakukan sebuah kewajibannya dengan secara adil-seadilnya.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Jawab : Contoh pendekatan yang dilakukan dalam materi sosiologi terhadap hukum ekonomi syariah yang Dimana hukum ekonom dan syariah sangat saling berkaitan yang Dimana dalam hal 3 tersebut pasti harus bersosialisasi atau berhubungan dengan orang lain atau manusia untuk melakukan kegiatan hukum, ekonomi serta syariah yang Dimana dilakukan oleh manusia, contoh pendekatan sosiologi yang terjadi kepada studi hukum ekonomi syariah yaitu terbuatnya suatu hukum Islam yang Dimana menggunakan tema ekonomi yaitu cara Dimana ekonomi yang benar yang telah ditentukan oleh Islam dan mana yang tidak  atau diharamkan oleh Islam, seperti sosilasi terhadap Masyarakat dalam pemberitahuan hukum berekonomi sesuai syariat seperti  dilarangnya riba dan dilarangnya berjualan dengan tidak jujur, Dimana harus saling menginformasikan kepada masyrakat unruk saling memberikan pemahaman.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab :

Pluralisme hukum mengeritik kritik sentralisme hukum yang menempatkan  sistem hukum sebagai pusat  masyarakat. Kritik ini berfokus pada ketidakmampuan suatu sistem hukum tunggal untuk memahami dan mempertimbangkan beragamnya norma dan nilai yang ada dalam masyarakat yang heterogen. Pluralisme hukum adalah pengakuan dan penghormatan terhadap berbagai lembaga normatif yang mungkin ada dalam suatu masyarakat, termasuk sistem hukum adat atau agama, sebagai bentuk pengakuan terhadap keragaman budaya dan sosial.

Yang Dimana kritik terhadap peraturan perundang-undangan progresif di Indonesia mencakup berbagai aspek. Beberapa kritikus mengatakan  pendekatan ini mungkin terlalu ideologis dan tidak memperhitungkan konteks budaya dan sosial Indonesia yang unik. Lebih lanjut, ada pula yang berpendapat bahwa undang-undang yang progresif dapat mengabaikan nilai-nilai kedaerahan dan tradisional dalam pembangunan hukum, sehingga dapat menimbulkan resistensi dan ketidaksetujuan dari masyarakat.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

Jawab :

1. Law and Social Control

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun