Pada konsep  ini akan menghadap pada peran hukum dalam mengatur perilaku manusia. Hukum merupakan alat untuk mengatur tingkah laku manusia dan memelihara ketertiban. Pandangan ini menyatakan bahwa hukum merupakan alat untuk mengatur dan mempengaruhi tingkah laku individu dan kelompok dalam masyarakat.
2. Law as Tool Engineering
Dalam konsep yang dibuat pada hukum sebuah merupakan alat bagi otoritas public untuk merancang atau menciptakan struktur sosial yang diinginkan. Dalam konteks ini, hukum dapat dipandang sebagai alat untuk melakukan perubahan dan kegiatan rekayasa sosial berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan oleh penguasa.
c. Sociolegal Studies
Pada pendekatan ini sebuah peneliti hukum yang akan menyelidiki sebuah reaksi antara hukum dengan masyarakat. Didalam pendekatan ini dapat di ambil sebagaimana hukum dapat mempengaruhi oleh faktor sosial, serta ekonomi masyarakat dan lain", dan bagaimana penegakan hukum ini dapat mempengaruhi perilaku dan struktur sosial.
d. Legal Pluralism
Ini mengacu pada berbagai sistem hukum yang ada di masyarakat. Hukum multidisiplin mendukung pemahaman berbagai sistem hukum, termasuk hukum adat, hukum pada agama, serta hukum tata negara, dengan mengakui bahwa sistem hukum tersebut dapat hidup berdampingan dan mempengaruhi kehidupan manusia.
Pendapat saya pada permasalah ini yaitu paham pada suatu komprehensif dalam hubungan antara hukum pada masyarakat sangat penting, Dimana hukum bukan hanya sekedar peraturan yang wjib dipatuhi, tetapi juga sebuah alat untuk meraih pada tujuan sosial yang sangat besar. Pada pluralisme hukum dapat menjukan betapa pentingnya tentang memahami sebuah berbagai macam hukum yang ada di masyarakat, tetapi pada pendekatan sosiologi hukum yang akan  membantu kita untuk memahami sebuah pengaruh hukum yang ada didalam masyarakat Dalam hal ini hukum wajib untuk diterapkan dengan memperhatikan nilai-nilai sosial yang ada di dalam masyarakat.
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
Jawab :
Dengan mempelajari sosiologi saya mendapatkan materi kenyataan yang Dimana hukum saja mempunyai social yang dimana setiap orang memang tidak bisa hidup sendiri harus mempunyai social atau berinteraksi untuk membangun Tingkat kehidupan pada manusia, serta mendapatkan ilmu bagaiaman munculnya sebuah hukum jika tidak adanya interaksi social pada Masyarakat, dimana saya ingin mengembangkan sosiologi hukum dan memberikan pencerahan kepada Masyarakat bahwasannya hukum tidak seburuk apa yang dipikirakan oleh Masyarakat yang dengan status ekonomi rendah.