Mohon tunggu...
Ramdana Setyabakti
Ramdana Setyabakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi turu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah

21 Maret 2023   20:14 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:21 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya Ramdana Setyabakti dengan NIM 202111045. Mahasiswa dari UIN Raden Mas Said Surakarta. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. 

1. Pengertian Asuransi Syariah, Sejarah Asuransi Syariah, dan Jenis-jenis Asuransi!

Asuransi syariah adalah jenis produk keuangan dalam bentuk aset (tabarru) yang memiliki prinsip saling tolong menolong. Selain itu, pada prosesnya juga berlaku akad atau perjanjian sesuai dengan syariat agama Islam. Dasar hukum asuransi syariah sendiri adalah Al Quran dan hadis. Sedangkan di Indonesia, pengaplikasiannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan fatwa DSN-MUI

Asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Sudan pada tahun 1979. dengan didirikannya perusahaan asuransi Takaful. Selanjutnya, asuransi syariah mulai berkembang di negara-negara seperti Bahrain, Uni Emirat Arab, Malaysia, dll. Sementara itu, sejarah asuransi syariah di Indonesia ternyata sudah ada sejak tahun 1993. Pada saat itu, terdapat yayasan dari Bank Muamalat Indonesia yang bekerja sama dengan asuransi Tugu Mandiri mendirikan asuransi syariah yang berprinsip taakul. Mereka bekerja sama untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah yang bernama PT. Syariah Tafakul Indonesia

Jenis-jenis Asuransi Syariah

- Asuransi Takafuli

- Asuransi Mudharabah

- Asuransi Wakalah

- Asuransi Kafalah

- Asuransi Jiwa Syariah

2. Penjelasan mengenai asas-asas Asuransi Syariah dan pengaplikasian nya dalam kehidupan!

Asas-asas Asuransi Syariah antara lain seperti:

- asas saling bertanggung jawab,

- asas saling membantu dan bekerja sama,

- asas saling melindungi berbagai kesusahan,

- asas menghindari unsur gharar, maisir dan riba.

Pengaplikasiannya asas-asas ini dalam kehidupan seperti Perusahaan pertanggungan dalam melaksanakan proteksi atau jaminan ganti rugi berlandaskan kepada beberapa asas yang dijadikan sebagai patokan dalam memenuhi janji-janjinya. Asas-asas ini sangat dominan dalam menentukan kebijakan-kebijakan klaim yang diajukan oleh para tertanggung, seperti penentuan jumlah ganti rugi, bentuk-bentuk pemberian ganti rugi, dan kelayakan pemberian ganti rugi ter[1]hadap tertanggung yang menderita kerugian.

3. PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL

Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki perbedaan dalam beberapa aspek, di antaranya seperti:

- Prinsip Dasar

Asuransi syariah didasarkan pada prinsip syariah yang melarang riba, spekulasi, dan perjudian. Sementara itu, asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi konvensional yang mencakup keuntungan dan bunga.

- Keuntungan

Dalam asuransi syariah, peserta mendapatkan bagian dari keuntungan investasi sesuai dengan bagian sumbangan yang diberikan. Sedangkan dalam asuransi konvensional, peserta tidak mendapatkan bagian dari keuntungan investasi dan hanya menerima manfaat perlindungan asuransi.

Manajemen Risiko

Dalam asuransi syariah, risiko yang diambil oleh perusahaan asuransi dan peserta harus sesuai dengan prinsip syariah dan didasarkan pada prinsip gotong-royong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, risiko yang diambil oleh perusahaan asuransi didasarkan pada prinsip keuntungan dan harus sesuai dengan persentase premi.

- Proses Klaim

Proses klaim dalam asuransi syariah lebih transparan dan adil. Perusahaan asuransi syariah menerapkan prinsip gotong-royong dan memberikan manfaat sesuai dengan kontrak asuransi yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam asuransi konvensional, proses klaim cenderung lebih berbelit-belit dan terkadang memakan waktu lama karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.

- Sumber Dana

Dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi syariah berasal dari sumbangan peserta dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi konvensional berasal dari premi peserta dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip ekonomi konvensional.

Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa asuransi syariah dan asuransi konvensional ini memiliki pendekatan yang berbeda dalam memperlakukan risiko, investasi, dan juga manajemen keuangan. Oleh karena itu, sebelum memilih asuransi, penting bagi seseorang untuk mempertimbangkan nilai-nilai dan prinsip yang dianut dalam kehidupan mereka.

4. Apa yang dimaksud dengan akad tabarru' dan tijariyah dalam asuransi syariah? jelaskan bentuk-bentuk akad dan model aplikasinya dalam masyarakat? 

Dalam asuransi syariah sendiri , ada dua jenis akad atau kontrak yang digunakan, yaitu akad tabarru dan akad tijarah. Kedua jenis akad ini memiliki pengaplikasian yang berbeda dalam asuransi syariah.

- Akad Tabarru

Akad tabarru adalah kontrak asuransi syariah yang didasarkan pada prinsip sumbangan atau pemberian hibah. Pada akad tabarru, peserta atau pemegang polis (mu'tamir) memberikan sumbangan kepada perusahaan asuransi syariah (mu'tarid) sebagai dana pembiayaan bagi peserta yang mengalami kerugian. Sumbangan ini diberikan tanpa ada jaminan atau imbalan tertentu, dan bersifat sukarela. Oleh karena itu, dana yang dikumpulkan dari sumbangan peserta ini dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dan dapat digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami kerugian.

Pengaplikasian akad tabarru dalam asuransi syariah yaitu diimplementasikannya dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur tabungan (saving), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan rekening satunya lagi menjadi rekening tabarru'. 

-Akad Tijarah

Akad tijarah adalah kontrak asuransi syariah yang didasarkan pada prinsip perdagangan atau jual-beli. Pada akad tijarah, peserta atau pemegang polis (mu'tamir) membayar premi kepada perusahaan asuransi syariah (mu'tarid) sebagai imbalan atas jasa perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah. Premi ini dapat dibayarkan dalam bentuk tunai atau angsuran.

Pengaplikasian akad tijarah dalam asuransi syariah yaitu mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudorib), sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang (shohibul mal). 

Dalam praktek asuransi syariah dua akad ini sering digunakan secara bersama-sama dalam produk asuransi yang disebut dengan akad tabarru dan akad tijarah. Dalam produk ini, peserta memberikan sumbangan dalam bentuk akad tabarru, sedangkan perusahaan asuransi syariah memberikan perlindungan dalam bentuk akad tijarah. Produk ini dapat memberikan manfaat seperti finansial dan moral bagi peserta, dan membantu untuk memperoleh perlindungan finansial yang diperlukan.

5. Berikan analisis buku yang anda baca, judul, pengarang, tahun terbit, kesimpulan hasil review, inspirasi yang diperoleh setelah membaca buku tersebut.

Buku dengan judul Asuransi Syariah, dikarang oleh Drs. Yadi Janwari, M.Ag. Tahun terbit 2005. Kesimpulannya:

Asuransi Syariah sebagai salah satu lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam yang mengacu pada Al-Quran dan Hadits. Perbedaan pokok dengan praktek asuransi konvensional terletak pada pengelolaan dan pendayagunaan premi yang disetor peserta, serta sumber dan cara pembayaran klaim.

Pengertian Asuransi Syariah sendiri dapat dilihat pada pasal 246 kitab Undang-Undang Dagang. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertangungan adalah "suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut pertanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

Untuk Asuransi Syariah sendiri, pendiriannya khususnya di Indonesia didasarkan pada beberapa landasan, yaitu: landasan syariah, landasan yuridis, dan landasan filosofis. Landasan Syariah mengandung artian bahwa pendirian Asuransi Syariah merupakan implementasi dari nilai-nilai Syariah yang termuat di dalam Al-Quran dan Al-Sunnah, serta pendapat ulama atau fuqaha yang tertuang dalam karya-karyanya.

Kesimpulannya:  diketahui bahwa Asuransi Syariah smerupakan asuransi alternatif dari asuransi konvensional dan memiliki ciri khas tersendiri. Dengan begitu, anggapan yang menyatakan bahwa perbedaan antara Asuransi Syariah dan dengan asuransi konvensional hanya terletak pada istilah yang digunakan dapat ditolak

Inspirasinya: saya jadi lebih tau jika asuransi syariah ini adalah asuransi alternatif selain asuransi konvensional. Dan juga jadi tau kalau  asuransi syariah ini memiliki karakteristiknya sendiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun