Mohon tunggu...
Ramdana Setyabakti
Ramdana Setyabakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi turu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah

21 Maret 2023   20:14 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:21 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akad tabarru adalah kontrak asuransi syariah yang didasarkan pada prinsip sumbangan atau pemberian hibah. Pada akad tabarru, peserta atau pemegang polis (mu'tamir) memberikan sumbangan kepada perusahaan asuransi syariah (mu'tarid) sebagai dana pembiayaan bagi peserta yang mengalami kerugian. Sumbangan ini diberikan tanpa ada jaminan atau imbalan tertentu, dan bersifat sukarela. Oleh karena itu, dana yang dikumpulkan dari sumbangan peserta ini dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dan dapat digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami kerugian.

Pengaplikasian akad tabarru dalam asuransi syariah yaitu diimplementasikannya dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur tabungan (saving), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan rekening satunya lagi menjadi rekening tabarru'. 

-Akad Tijarah

Akad tijarah adalah kontrak asuransi syariah yang didasarkan pada prinsip perdagangan atau jual-beli. Pada akad tijarah, peserta atau pemegang polis (mu'tamir) membayar premi kepada perusahaan asuransi syariah (mu'tarid) sebagai imbalan atas jasa perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah. Premi ini dapat dibayarkan dalam bentuk tunai atau angsuran.

Pengaplikasian akad tijarah dalam asuransi syariah yaitu mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudorib), sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang (shohibul mal). 

Dalam praktek asuransi syariah dua akad ini sering digunakan secara bersama-sama dalam produk asuransi yang disebut dengan akad tabarru dan akad tijarah. Dalam produk ini, peserta memberikan sumbangan dalam bentuk akad tabarru, sedangkan perusahaan asuransi syariah memberikan perlindungan dalam bentuk akad tijarah. Produk ini dapat memberikan manfaat seperti finansial dan moral bagi peserta, dan membantu untuk memperoleh perlindungan finansial yang diperlukan.

5. Berikan analisis buku yang anda baca, judul, pengarang, tahun terbit, kesimpulan hasil review, inspirasi yang diperoleh setelah membaca buku tersebut.

Buku dengan judul Asuransi Syariah, dikarang oleh Drs. Yadi Janwari, M.Ag. Tahun terbit 2005. Kesimpulannya:

Asuransi Syariah sebagai salah satu lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam yang mengacu pada Al-Quran dan Hadits. Perbedaan pokok dengan praktek asuransi konvensional terletak pada pengelolaan dan pendayagunaan premi yang disetor peserta, serta sumber dan cara pembayaran klaim.

Pengertian Asuransi Syariah sendiri dapat dilihat pada pasal 246 kitab Undang-Undang Dagang. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertangungan adalah "suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut pertanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

Untuk Asuransi Syariah sendiri, pendiriannya khususnya di Indonesia didasarkan pada beberapa landasan, yaitu: landasan syariah, landasan yuridis, dan landasan filosofis. Landasan Syariah mengandung artian bahwa pendirian Asuransi Syariah merupakan implementasi dari nilai-nilai Syariah yang termuat di dalam Al-Quran dan Al-Sunnah, serta pendapat ulama atau fuqaha yang tertuang dalam karya-karyanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun