Dalam Asuransi Syariah, khususnya dallam asuransi keluarga atau jiwa, sejak awal peserta telah diberitahu bahwa sebagian tabungan (premi) yang disetornya akan disisihkan untuk tabungan tabarru’. Tabungan yang disetor peserta akan dipilah menjadi dua, yaitu tabungan peserta dan tabungan tabarru’ (derma). Tabungan tabarru’ adalah tabungan kebaikan yang dimanfaatkan peserta untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Tabungan tabarru’ ini tidak akan kembali lagi kepada peserta yang bersangkutan apabila masa kontrak berakhir atau mengundurkan diri. Secara syar’i, adanya tabungan tabarru’ ini sesungguhnya merupakan realisasi prinsip ta’awun dalam Asuransi Syariah Â
3. Diterapkannya prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) sebagai prinsip operasional
Prinsip mudharabah ini dilakukan pada saat penyerahan premi oleh peserta kepada perusahaan asuransi dan pada saat perusahaan asuransi menginvestasikan dananya kepada investor, sedangkan prinsip musyarakah dilakukan pada saat perusahaan asuransi menginvestasikan dananya kepada investor. Premi yang disetor peserta kepada perusahaan asuransi kemudian disatukan dalam dalam kumpulan dana peserta yang kemudian diinvestasikan kepada investor dengan prinsip bagi hasil, yakni keuntungan dan kerugian ditanggung bersama (profit and lost sharing). Keuntungan yang diperoleh Asuransi Syariah dari investasinya kemudian dibagi lagi dengan peserta pada saat peserta terkena musibah, mengundurkan diri, atau masa kontrak habis. Ciri ini menandai bahwa Asuransi Syariah merupakan solusi dari prinsip bunga yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional dalam menginvestasikan dana yang diterimanya
 KESIMPULAN
Dari deskripsi di atas, maka dapat diketahui bahwa Asuransi Syariah sebagai asuransi alternatif dari asuransi konvensional dan memiliki ciri khas tersendiri. Uraian tentang karakterisik di atas ini perlu dikedepankan agar semakin jelas di mana letak perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Dengan begitu, anggapan yang menyatakan bahwa perbedaan antara Asuransi Syariah dan dengan asuransi konvensional hanya terletak pada istilah yang digunakan dapat ditolak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H