Pengertian Asuransi Syariah sendiri dapat dilihat pada pasal 246 kitab Undang-Undang Dagang. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertangungan adalah "suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut pertanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Untuk Asuransi Syariah sendiri, pendiriannya khususnya di Indonesia didasarkan pada beberapa landasan, yaitu: landasan syariah, landasan yuridis, dan landasan filosofis. Landasan Syariah mengandung artian bahwa pendirian Asuransi Syariah merupakan implementasi dari nilai-nilai Syariah yang termuat di dalam Al-Quran dan Al-Sunnah, serta pendapat ulama atau fuqaha yang tertuang dalam karya-karyanya.
Ada beberapa aspek besar direalisasikan dalam Asuransi Syariah, yakni seperti aspek kesucian harta dan kebersihan jiwa, aspek interaksi sosial yang positif, aspek kemaslahatan umat (mashlahah unmah), dan akad-akad mu'amalah, menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Asuransi Syariah.Â
Aspek yang pertama berarti bahwa dengan Asuransi Syariah umat Islam telah berupaya menhindarkan diri dari perolehan harta (ganti rugi) dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh Syara', seperti dengan jalan Riba', mengandung unsur Ghahar, dan maysir. Hal ini disebabkan karena ganti rugi dalam Asuransi Konvensional disinyalir mengandung ketiga unsur tersebut, sementara dalam Asuransi Syariah ketiga unsur tersebut dihilangkan dan diganti dengan prinsip operasional yang berdasar pada Syariah.
Selain merealisasikan aspek kesucian harta dan kebersihan jiwa dengan meninggalkan riba', ghahar, dan maysir, dengan Asuransi Syariah pun umat Islam telah merealisir aspek interaksi sosial yang positif yang dibenarkan oleh Syara'. Perilaku tolong menolong dalam kebajikan (birr) dan taqwa, membantu sesama umat manusia yang membutuhkan, dan menumbuhkan kepekaan sosial dapat direalisir dalam Asuransi Syariah ini.
Sedangkan aspek kemaslahatan, yang merupakan maqasih al-syariah, direalisasikan dalam Asuransi Syariah terutama dalam hal merealisir kepentingan-kepentingan umat dalam kaitannya dengan ketentraman dan keterjaminan hidup dihari kemudian. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa tujuan dari keterlibatan seseorang dalam asuransi adalah dalam upaya mendapatkan ketentraman yang juga merupakan tuntutan naluriah manusia di berbagai aspek kehidupan. Dengan kata lain, kemaslahatan dalam Asuransi Syariah terimplementasikan dalam  ketentraman dan keterjaminan hidup seseorang di masa depan.
Sebagai sebuah asuransi yang digali dari prinsip dan nilai Islam, Asuransi Syariah memiliki karakteristik tertentu, Karakteristik itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi konvensional. Di antara karakteristik atau ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:
1. Akad yang  dilakukan adalah akad takafuli.
  Mengandung arti bahwa akad yang digunakan di dalam pelaksanaan asuransi bukan akad tabaduli (saling mengganti atau saling menukar), sebagaimana yang dibuat dalam asuransi konvensional. Dalam akad tabaduli yang digunakan asuransi konvensional terjadi penukaran antara pembayaran premi yang disetorkan peserta asuransi dengan pembayaran klaim yang diserahkan perusahaan asuransi.
Akad takafuli ini dilakukan diantara sesama peserta asuransi tidak seperti dalam asuransi konvensional, dimana akad yang dilakukan antara sesama peserta asuransi tidak seperti dalam konvensional, dimana akad tersebut dilakukan antara peserta dengan perusahaan asuransi. Perusahaan Asuransi Syariah hanya bertindak sebagai fasilitator atau mediator terjadinya akad diantara sesama peserta asuransi.
2. Adanya tabungan tabarru’ (derma)