Berdasarkan penjelasan di atas, penulis berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberlakukan sistem zonasi dalam proses PPDB merupakan kebijakan yang tepat. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan pengertian dan partisipasi dari masyarakat dalam menyukseskan program -- program yang dicanangkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerataan mutu pendidikan sebagaimana yang diharapkan pun dapat benar -- benar terwujud. (Dimuat di Koran Pikiran Rakyat Edisi 12 Juni 2018)
Ramdan Hamdani
www.lenteraguru.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H