Mohon tunggu...
Rama Janitra
Rama Janitra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten saya berisikan tentang edukasi dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muqaddimah Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah

8 November 2022   22:31 Diperbarui: 8 November 2022   22:42 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR-ANGGARAN RUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH


Rama Mawardi Janitra

202110090311004

ramamawardi@gmail.com

ABSTRAK

Dengan melaksanakan dakwah dan amar makruf nahi mungkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakan masyarakat menuju tujuannya, ialah terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakikatnya merupakan ideologi Muhammadiyahan yang merupakan pandangan muhammadiyah mengenai kehidupan manusia dimuka bumi ini.

Cita-cita yang ingin diwujudkan dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai ideologi, Mukaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerja sama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.

Tujuan Penulisan

1 Mahasiswa mengerti dan memahami apa itu Mukaddimah anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah

2. Mahasiswa mengerti apa itu identitas dan asas Muhammadiyah

3. Mahasiswa mengerti apa itu keanggotaan Muhammadiyah

4. Mahasiswa mampu mengerti apa itu keorganisasian Muhammadiyah

PENDAHULUAN

Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakikatnya merupakan ideologi Muhammadiyahan yang merupakan pandangan muhammadiyah mengenai kehidupan manusia dimuka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai ideologi (Yilmaz, 2018). 

Sebagai sebuah ideologi, muqaddimah anggaran dasar menjiwai segala gerak dan usaha muhammadiyah dan peroses penyusunan system kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya. Pada hakikatnya anggaran dasar Muhammadiyah adalah suatu kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunah tentang pengabdian dan manusia kepada Allah SWT.

 Amal dan perjuangan bagi setiap umat muslim yang sadar akan kedudukannya selaku hamba dan khalifah di muka bumi (Sukmanto & Firmansyah, 1951) Mukaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerja sama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya

Rumusan Masalah

1. Apa itu Mukaddimah anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah ?

2. Apa itu identitas dan asas Muhammadiyah ?

3. Bagaimana keanggotaan Muhammadiyah ?

4. Bagaimana keorganisasian Muhammadiyah ?

PEMBAHASAN

 

Mukaddimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah 

A.1 Sejarah Perumusan Anggaran Dasar Muhammadiyah Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhammadiyah. Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir. 

Team penyempurnaan tersebut anggota-anggotanya terdiri dari : Buya hamka, K.H.Farid Ma’ruf, Mr. Kasman Singodimedjo serta Zain Jambek. A.2 Mukaddimah Anggaran Dasar “Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. 

Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.” (QS Al-fatihah) "Saya Ridha: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada Islam dan berNabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu 'alaihi wassalam". AMMA BAD'U, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber'ibadah serta tunduk dan tha'at kepada Allah

Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah merupakan salah satu landasan struktural persyarikatan Muhammadiyah selain khittah perjuangan Muhammadiyah, dan keputusan-keputusan Muhammadiyah. AD Muhammadiyah merupakan anggaran pokok yang menyatakan dasar, maksud, dan tujuan organisasi Muhammadiyah, peraturan-peraturan pokok dalam menjalankan organisasi dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Penjelasan AD dicantumkan dalam ART. Adapun maksud dan tujuan yang akan dicapai oleh persyarikatan Muhammadiyah sebagaimana yang dicantumkan dalam AD pasal 6 berbunyi :

“Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya”.

Sementara itu, usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 (14 sub sistem), yaitu:

1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengalaman, serta menyebarluaskan ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan.

2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran islam daalm berbagai berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.

3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infaq, wakaf, shadakah, hibah, dan amal shalih lainnya.

4. Meningkatkan harkat martabat dan kualitas sumber daya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlak mulia.

5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.

6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.

7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.

10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kekehidupan berbangsa dan bernegara.

11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.

12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.

Identitas dan Asas Muhammadiyah

Identitas dan Asas Muhammadiyah diatur dalam pasal 4 Anggaran Dasar Muhammadiyah

Pasal 4 Identitas dan Asas

a. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah.

b. Muhammadiyah berasas Islam.

C. Keanggotaan Muhammadiyah

Keanggotaan   Muhammadiyah          diatur   dalam  Pasal    8            Anggoran        Dasar Muhammadiyah.

Pasal 8

Anggota serta Hak dan Kewajiban

a.         Anggota Muhammadiyah terdiri atas:

         Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.

         Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.

         Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.

b.         Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 4 keanggotaan

1. Anggota biasa harus memenuhi pesyaratan sebagai berikut:

A. Warga negara Indonesia beragama islam

B. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah

C. Menyetujui maksud dan tujuan muhammadiyah

D. Bersedia mendukung dan melakukan usaha-usaha muhammadiyah

E. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal

2. Anggota luar biasa ialah seorang yang bukan warga negara Indonesia, beragama islam, setuju dengan maksud tujuan muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.

3. Anggota kehormatan

4. Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut :

A. Anggota Biasa

1) Mengisi formulir dan mengisi persyaratannya

2) Pimpinan cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat denagn disertai pertimbangan

3) Diberi kartu tanda anggota

4) Anggota Luar biasa dan anggota kehormatan tatacaranya diatur oleh pimpinan pusat

5) Pimpinan pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi anggota biasa dan memberikan kartu tanda anggota muhammadiyah pada pimpinan wilayah

6) Hak anggota

7) Kewajiban anggota biasa, luar biasa dan kehormatan

8) Anggota biasa, luar biasa dan kehormatan berhenti karena hal-hal tertentu

9) Tata cara pemberhentian anggota

D.        Keorganisasian Muhammadiyah

Diatur dalam pasal 9 Anggaran Dasar Muhammadiyah

Pasal 9 Susunan Organisasi

Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:

a. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan

b. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat

c. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupate

d. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi

e. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

Pasal 10 Penetapan Organisasi

a. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

b. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.

c. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

d. Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain

KESIMPULAN

Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 Zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Ditinjau dari segi ilmu hukum, Mukaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang di cita-citakan.

Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan Al-Qur’an dan As-sunnah tentang pengabdian manusia kepada allah, amal, dan perjuangan setiap manusia muslim . Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok pikiran pokok pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhammadiyah. Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota yogyakarta pada tahun 1950.

DAFTAR PUSTAKA

Amini Rahmanur, dkk, .Kemuhammadiyahan. 2014. Medan : Umsu press

Hidayat Samsul, dkk, .Studi Kemuhammadiyahan. 2009. Lembaga Pengembangan Edi Sarwo, dkk, Konstitusi dan pedoman bermuhammadiyah. 2014. Medan : Umsu Press

            (2013) http://ukhtyan.blogspot.com/2013/09/mukaddimah-anggaran-dasar- muhammadiyah.html. [diakses 11 Oktober 2017 pukul 18.30 WIB]

            (2016) http://annisa2307.blogspot.co.id/2016/03/kemuhammadiyahan- 2.html . [diakses 11 Oktober 2017 pukul 18.41 WIB]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun