b. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
c. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
d. Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain
KESIMPULAN
Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 Zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Ditinjau dari segi ilmu hukum, Mukaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang di cita-citakan.
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan Al-Qur’an dan As-sunnah tentang pengabdian manusia kepada allah, amal, dan perjuangan setiap manusia muslim . Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok pikiran pokok pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhammadiyah. Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota yogyakarta pada tahun 1950.
DAFTAR PUSTAKA
Amini Rahmanur, dkk, .Kemuhammadiyahan. 2014. Medan : Umsu press
Hidayat Samsul, dkk, .Studi Kemuhammadiyahan. 2009. Lembaga Pengembangan Edi Sarwo, dkk, Konstitusi dan pedoman bermuhammadiyah. 2014. Medan : Umsu Press
(2013) http://ukhtyan.blogspot.com/2013/09/mukaddimah-anggaran-dasar- muhammadiyah.html. [diakses 11 Oktober 2017 pukul 18.30 WIB]
(2016) http://annisa2307.blogspot.co.id/2016/03/kemuhammadiyahan- 2.html . [diakses 11 Oktober 2017 pukul 18.41 WIB]