Mohon tunggu...
Rama Guna Wibawa
Rama Guna Wibawa Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis terus sampe lupa caranya berhenti, kecuali adzan, makan dan Bucin

Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Isalam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Darurat! Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Ranah Kampus

24 Januari 2023   08:30 Diperbarui: 24 Januari 2023   08:30 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beragam alasan kenapa kasus pelecehan seksual tidak dilaporkan, diantaranya pelaku memiliki kuasa dengan pemangku kebijakan, adanya ancaman dan yang paling parah adalah dalih menjaga nama baik kampus.

Justru sikap seperti ini dapat menciderai pendidikan. Kampus tidak memberikan tempat kenyamanan, perlindungan dan keamanan bagi para korban pelecehan seksual.

Seharusnya, hadirnya Satgas di perguruan tinggi yang diamanatkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)  menjadi angin segar dan secercah harapan baru yang dapat memberikan keadilan.

Akan tetapi satgas PPKS masih dianggap hal remeh, maka tidak heran maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Bukan karena tanpa alasan, melainkan satgas ini, belum menjalankan kerja-kerjanya secara maksimal dan optimal.

Seperti yang terjadi di Universitas Gunadarna, pelaku ditelanjangi, dicekoki air kencing, dan diikat di pohon oleh beberapa mahasiswa yang ingin membalas atas tindakannya yang melakukan pelecehan seksual.

Pembalasan ini memang keliru dan salah, mereka membalas pelecehan seksual dengan melakukan pelecehan kembali kepada pelaku.

Perilaku ini dapat menjadi serangan balik bagi mereka, karena pelaku dapat melakukan laporan kepada pihak yang berwajib atas tuduhan pelecehan dan perundungan.

Ini menjadi salah satu alasan kurangnya kesadaran baik mahasiswa, dosen serta pejabat kampus untuk tidak melangkahi satgas PPKS.

Dengan adanya kebijakan kemendikbudristek dan pembentukan satgas diharapkan dapat menimalisir kasus pelecehan seksual di ruang lingkup akademik.

Mari kita ciptakan kampus yang aman, nyaman dan damai.

“kasus pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun