Mohon tunggu...
Rama Guna Wibawa
Rama Guna Wibawa Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis terus sampe lupa caranya berhenti, kecuali adzan, makan dan Bucin

Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Isalam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Kurungan Penjara hingga Pencabutan Hak Pilih Jabatan

17 Februari 2022   14:44 Diperbarui: 17 Februari 2022   14:50 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarsono

Dikediamannya, Robin dan maskur menyepakati agar Azis tidak terseret perkara lampung tengah, ia diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 4 Milliar.

Dalam perkara ini,  azis terbukti bersalah tindak pidana korupsi, sesuai dakwaan alternatif yang pertama yakni pasa pasal 5 ayat (1) undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  sebagimana yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun