Golkar Azis Syamsuddin di vonis 3,5 tahun penjara kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah
Bandung -Mantan Wakil ketua DPR RI Fraksi partai"Azis di kenakan denda sebesar Rp. 250 Juta juga subsider empat bulan penjara," dikutip dari @Suara.Com, menurut ketua Majelis hakim M. Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (17/02/2022).
Tidak hanya itu, Azis Syamsuddin mendapat tambahan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.
"yang memberatkan, Azis Syamsuddin tidak mendukung program pemerintah dalam mendorong pemberantasan korupsi," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis.
Hal yang meringankan terdakwa, lanjutnya, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Selain itu, Perbuatannya merusak citra kepercayaan masyarakat  terhadap lembaga DPR, dan tidak mengakui kesalahan dan berbelit-berbelit selama persidangan.
Kronologi
Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya sedang tersandung perkara Lampung Tengah, sehinga keduanya mencari jalan supaya perkara ini tidak naik ke tahap penyelidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya azis meminta eks penyidik KPK Stepanus Robin untuk membantunya.
Menurut  Jaksa Lie Putra, Robin sering datang ke rumah dinas Azis pada bulan Agustus tahun 2020 yang didampingi oleh advokat Maskur Husaein di kediamannya, Denpasar Raya, Jakarta Selatan.