Mohon tunggu...
Ramadhani Firdaus
Ramadhani Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Komunikasi dan Penyiaran Islam

Editor,Design,Vlogger

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Lembaga Otoritas Komisi Penyiaran Indonesia terhadap Media Massa di Indonesia

3 Juli 2023   22:11 Diperbarui: 3 Juli 2023   23:04 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

  • LATAR BELAKANG MASALAH

            Peran Lembaga Otoritas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap media massa di Indonesia melibatkan sejumlah faktor dan peristiwa yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. KPI merupakan lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur penyiaran di Indonesia, termasuk media televisi dan radio. Perannya sangat penting dalam menjaga konten yang disiarkan agar sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

Beberapa faktor yang mempengaruhi peran KPI dalam mengawasi media massa di Indonesia antara lain:

1. Konten yang tidak sesuai dengan norma dan etika: Salah satu tugas utama KPI adalah memastikan konten yang disiarkan oleh media massa tidak melanggar norma dan etika yang berlaku. Terkadang, terdapat konten yang mengandung kekerasan, pornografi, atau diskriminasi yang perlu ditindak oleh KPI.

2. Pelanggaran terhadap pedoman penyiaran: KPI memiliki Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang mengatur tentang konten yang boleh atau tidak boleh disiarkan. Namun, terdapat kasus-kasus di mana media massa melanggar pedoman ini, seperti menyiarkan konten yang tidak pantas pada jam tayang yang tidak sesuai atau tidak memenuhi kewajiban dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang.

3. Penyiaran berita yang tidak objektif: KPI juga memiliki peran dalam memastikan bahwa penyiaran berita di media massa bersifat objektif dan tidak memihak. Namun, terkadang terdapat kasus di mana media massa tidak memberikan berita secara netral atau memberikan informasi yang tidak akurat, yang mengganggu keberimbangan informasi kepada masyarakat.

4. Keterbatasan sanksi yang dapat diberikan: Meskipun KPI memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada media massa yang melanggar aturan, beberapa sanksi yang diberikan KPI dianggap kurang efektif dalam memberikan efek jera. Terkadang, media massa yang melanggar aturan hanya diberikan peringatan atau teguran tertulis, tanpa sanksi yang lebih tegas.

  • TUJUAN PENULISAN
  • Berikut adalah beberapa tujuan penulisan:
  • Menjelaskan fungsi dan tanggung jawab KPI: Tulisan ini akan menjelaskan peran KPI sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur konten penyiaran di media massa di Indonesia. KPI memiliki tugas dan wewenang dalam menjaga keberagaman, kualitas, dan etika program siaran.
  • Menyoroti regulasi dan standar KPI: Tulisan ini akan membahas peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh KPI untuk mengatur media massa. Regulasi-regulasi ini mencakup pedoman tentang iklan, program anak-anak, isu sensitif, kekerasan, dan perlindungan konsumen.
  • Menjelaskan peran KPI dalam menjaga kebebasan pers dan keadilan: Tulisan ini akan menyoroti peran KPI dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. KPI juga berperan dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran oleh media massa serta memberikan sanksi kepada pelanggar.
  • Menyampaikan dampak KPI terhadap perkembangan media massa: Tulisan ini akan membahas bagaimana peran KPI dapat mempengaruhi perkembangan media massa di Indonesia. Hal ini termasuk pengaruh terhadap kualitas konten, upaya meningkatkan keterlibatan publik, dan pemberdayaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui media massa.

 

  • PEMBAHASAN
  • Keberadaan KPI sebagai Lembaga

Yang bertugas untuk memberikan pengawasan terhadap kegiatan penyiaran, Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh isi siaran yang bermanfaat. Sebagai representasi masyarakat, KPI diharapkan dapat mewujudkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan isi siaran yang dapat menumbuh kembangkan pendidikan dan pengetahuan masyarakat. Isi siaran yang sehat dan bermanfaat merupakan ukuran bagi KPI dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. 

Dengan cara menjaga dan mengawasi konten yang disiarkan oleh stasiun televisi agar sesuai dengan aturan dan norma- norma yang berlaku. Salah satu kebijakan KPI adalah menegur stasiun televisi yang melanggar aturan penyiaran di Indonesia. Ketika ada pelanggaran yang terjadi, KPI memiliki kewenangan untuk memberikan teguran kepada stasiun televisi terkait. Teguran tersebut dapat berupa peringatan lisan dan peringatan tertulis.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk lima program siaran di 4 (empat) stasiun TV, 6 Maret 2023 lalu. Ke lima program tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun