Karena itulah suatu institusi, entah itu pondok pesantren modern kami atau negara sekalipun, harus mampu menghormati, mengayomi, menjaga dan membebaskan semua kepentingan dan keyakinan dalam rumusan konstitusinya. Bentuknya bisa bermacam-macam, apakah dalam bentuk pembagian wilayah dimana satu bagian konstitusi berdasarkan faham satu golongan dan bagian lain berdasarkan faham golongan lain yang tentunya berdampak pada tawar-menawar identitas (akhirnya reduksi juga)? Ataukah membangun suatu ideologi yang khas di luar golongan-golongan yang ada, seperti Pondok Pesantren Modern yang berjalan berdasarkan Panca Jiwa Pondok dan Motto Pondok dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila? Atau sekuler sama sekali? Ini memang membutuhkan diskusi yang panjang dan melelahkan, tapi bagaimanapun formalisasi membutuhkan dialog yang terbuka dan jujur antar seluruh golongan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H