#KivlanZenDiperiksa #KivlanZenDitahan? #MabesPolriPeriksaKivlan #KivlanTersangkaKasusMakarHoaks
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jendral (purn) Kivlan Zen hari ini, Rabu 29 May 2019 hadir pada pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar dan dugaan penyebaran kabar (hoaks) di gedung Bareskrim Mabes Polri.
Kivlan tampak hadir didampingi kuasa hukumnya DJuju Purwantoro. Kehadiran Kivlan ini adalah pemanggilan kedua sebagai tersangka setelah diketahui Kivlan absen saat pemeriksaan pertama 21 Mei 2019 lalu.
Terseretnya Kivlan Zen ke dalam pusaran kasus hukum setelah dilaporkan oleh Jalaludin, seorang warga Serang Provinsi Banten dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Kivlan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyebaran kabar bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau pasal 163 bis juncto pasal 107.
Ketika ditanya bagaimana tanggapannya atas kemungkinan dilakukan penahanan, Kivlan menjawab akan kesiapannya dan mengaku tidak masalah bila penyidik melakukannya.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah," ujar Kivlan.
Kivlan bahkan menyatakan akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Ketika dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya.
Kivlan juga menyatakan akan menegaskan kembali hal yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang dipanggil sebelumnya antara lain Permadi dan Lieus Sungkharisma.
"Itu kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Kemudian saya sudah dapat Permadi, dan Lieus Sungkharisma sudah menyampaikan apa yang ada saya. Saya akan jawab kembali gitu aja," tegas Kivlan.
Karo Penmas Mabes Polri Brig Jend Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Kivlan hari ini di Bareskrim, menyampaikan ybs diperiksa terkait dugaan tindak pidana makar dan kepemilikan senjata ilegal.
LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Dan ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi di Mabes Polri Rabu sore 29 May 2019.
Menanggapi tudingan dari pelapor terkait dugaan tindak pidana makar kepada Kivlan, Djuju yang mendampingi Kivlan di Bareskrim tegas membantah hal tersebut.
"Kepada Bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar sesuai yang diatur di Pasal 107 atau 110 di KUHP, itu kan kami melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," jelas sang pengacara saat mendampingi Kivlan.
Melihat sepak terjang seorang Kivlan, penulis berkeyakinan ybs akan ditahan. Ini dikarenakan kasus yang disangkakan padanya adalah lebih berat dari yang diterima sejawatnya Eggy Sudjana dan Lius Sungkarisma.
Lius dan Eggy yang terjerat 1 pasal yaitu dugaan makar saja ditahan, apalagi Kivlan yang dijerat 2 pasal sekaligus.
Eggy-Kivlan-Lius sekarang sudah terjerat kasus makar, Mustofa-Dahnil berurusan dengan perkara hoaks, bagaimana dengan pendukung Prabowo lainnya?. Amien Rais dan Ustadz Bachtiar Nashir juga Al-Khattath nampaknya perlu bersiap2.
Karena bisa jadi tidak akan lama lagi.
Lihat Versi OLNews di: https://kabardaerah.com/2019/05/29/diperiksa-polisi-hari-ini-kivlan-zen-siap-bila-ditahan/
(R. Hady Syahputra Tambunan. Karyawan swasta, Penulis,Editor dan pewarta di beberapa web/ol.news)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H