Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ternyata tidak asal ucap. Selama ini ungkapan kejanggalan atau kecurangan pada Situng KPU yang dihembuskan BPN, screenshot relawan atas dugaan penggelembungan suara pada Situng, upload scan C1 yang diduga bermasalah, input data tanpa scan C1, serta keanehan lain seperti algoritma angka yang tidak singkron telah ditepis keras oleh Komisi Pemilihan Umum.
KPU beberapa kali terlihat mengakui namun dalam angka yang masih dianggap wajar akibat kelelahan. Namun disatu sisi BPN berteriak bahwa angka salah input menembus 73.000 lebih dari 430.000 TPS sample. Mana yang benar?
Kemudian KPU mengingatkan akan adanya kemungkinan pelaporan pada beberapa akun yang mengupload kesalahan input ke media sosial (medsos). KPU beralasan untuk mekanisme pelaporan salah input itu tidak ke medsos tapi ke KPU.
KPU lupa berterimakasih pada relawan. Karena justru mereka tidak punya akses ke kantor KPU atau WhatsApp komisioner yang terhormat itulah, makanya mereka menggunakan media sosial sebagai alat koreksi. Sebenarnya tugas KPU justru dimudahkan oleh aktifitas relawan itu.
Kalau KPU berniat baik untuk melakukan koreksi kesalahan fatal pada Situng KPU, mestinya KPU jangan bersikap jumawa dan anti kritik. Karena dengan sikap itu malah menimbualkan dugaan kesalahan itu memang disengaja. Cukup benarkan kesalahan tadi, jangan malah berulang bertubi2 dengan kesalahan yang sama bahkan berjumlah luar biasa di angka 73.000 seperti klaim Tim IT BPN.
TKN Jokowi-Maruf yang mestinya ikut mengingatkan KPU agar transparan dan adil, malah menjadi Jubir KPU. Disini TKN juga bertindak menjadi pembela sengit KPU karena apapun serangan pada KPU selalu TKN yang lebih dulu bereaksi. Diksi "BPN menyebar hoax" dan tidak legowo atas kekalahannya, dan yang paling telak adalah tuduhan pendukung Prabowo mengarah ke makar.
Lebel miring serta komentar sinis dari TKN 01 tidak menyurutkan langkah BPN 02 dalam meneruskan suara kebenaran yang mereka yakini. Tim BPN 02 melaporkan KPU ke Bawaslu RI terkait dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dan laporan atas keterlambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menanggapi laporan BPN terkait dugaan pelangggaran yang dilakukan lembaga survei yang menampilkan Quick Count (QC) pada Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu, Abhan memimpin sidang putusan untuk memutuskan perkara ini. Angggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo turut mendampingi Abhan sebagai anggota majelis sidang.
Dalam sidang putusan ini, Bawaslu memutuskan KPU terbukti secara sah melanggar prosedur input data ke dalam Situng. Akibat kesalahan prosedur itu, terdapat kekeliruan data di dalam Situng. "Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 16 May 2019.