Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Sales - Karyawan Swasta

Pemerhati Politik Sosial Budaya. Pengikut Gerakan Akal Sehat. GOPAY/WA: 081271510000 Ex.relawan BaraJP / KAWAL PEMILU / JASMEV

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, BPN di Atas Angin

17 Mei 2019   08:55 Diperbarui: 17 Mei 2019   11:32 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshot kpu.go.id

#BawasluPutuskanKPUBersalah

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ternyata tidak asal ucap. Selama ini ungkapan kejanggalan atau kecurangan pada Situng KPU yang dihembuskan BPN, screenshot relawan atas dugaan penggelembungan suara pada Situng, upload scan C1 yang diduga bermasalah, input data tanpa scan C1, serta keanehan lain seperti algoritma angka yang tidak singkron telah ditepis keras oleh Komisi Pemilihan Umum.

KPU beberapa kali terlihat mengakui namun dalam angka yang masih dianggap wajar akibat kelelahan. Namun disatu sisi BPN berteriak bahwa angka salah input menembus 73.000 lebih dari 430.000 TPS sample. Mana yang benar?

Kemudian KPU mengingatkan akan adanya kemungkinan pelaporan pada beberapa akun yang mengupload kesalahan input ke media sosial (medsos). KPU beralasan untuk mekanisme pelaporan salah input itu tidak ke medsos tapi ke KPU.

KPU lupa berterimakasih pada relawan. Karena justru mereka tidak punya akses ke kantor KPU atau WhatsApp komisioner yang terhormat itulah, makanya mereka menggunakan media sosial sebagai alat koreksi. Sebenarnya tugas KPU justru dimudahkan oleh aktifitas relawan itu.

Kalau KPU berniat baik untuk melakukan koreksi kesalahan fatal pada Situng KPU, mestinya KPU jangan bersikap jumawa dan anti kritik. Karena dengan sikap itu malah menimbualkan dugaan kesalahan itu memang disengaja. Cukup benarkan kesalahan tadi, jangan malah berulang bertubi2 dengan kesalahan yang sama bahkan berjumlah luar biasa di angka 73.000 seperti klaim Tim IT BPN.

TKN Jokowi-Maruf yang mestinya ikut mengingatkan KPU agar transparan dan adil, malah menjadi Jubir KPU. Disini TKN juga bertindak menjadi pembela sengit KPU karena apapun serangan pada KPU selalu TKN yang lebih dulu bereaksi. Diksi "BPN menyebar hoax" dan tidak legowo atas kekalahannya, dan yang paling telak adalah tuduhan pendukung Prabowo mengarah ke makar.

Lebel miring serta komentar sinis dari TKN 01 tidak menyurutkan langkah BPN 02 dalam meneruskan suara kebenaran yang mereka yakini. Tim BPN 02 melaporkan KPU ke Bawaslu RI terkait dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dan laporan atas keterlambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menanggapi laporan BPN terkait dugaan pelangggaran yang dilakukan lembaga survei yang menampilkan Quick Count (QC) pada Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu, Abhan memimpin sidang putusan untuk memutuskan perkara ini. Angggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo turut mendampingi Abhan sebagai anggota majelis sidang.

Dalam sidang putusan ini, Bawaslu memutuskan KPU terbukti secara sah melanggar prosedur input data ke dalam Situng. Akibat kesalahan prosedur itu, terdapat kekeliruan data di dalam Situng. "Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 16 May 2019.

Dalam hal laporan BPN atas ketidak netralan lembaga survei, Bawaslu memutuskan KPU melanggar aturan yang mewajibkan semua lembaga survei menyerahkan laporan lengkap dari mana sumber dana berasal.

BPN menyambut baik keputusan Bawaslu ini dimana Bawaslu menerima dan memenangkan dua laporan BPN. Walau penjelasan dari putusan Bawaslu tidak ada redaksi terbuktinya kecurangan pemilu, sebenarnya secara tidak langsung KPU sudah anjlok kredibilitasnya.

Bukti kesalahan input yang disertakan dalam salinan putusan menyiratkan ada ketidakwajaran. Salah input yang luar biasa jumlahnya jelas bukan hanya ketidaksengajaan. Kesalahan Situng KPU kalau tidak sengaja mestinya bawaslu tidak memutuskan KPU bersalah bukan?. Namun dalam hal tuntutan penghentian proses Situng, Bawaslu menetapkan KPU tetap melanjutkannya.

Ketika ditanyakan apa langkah BPN kemudian, Andre Rosiade, jubir BPN menjelaskan bahwa BPN akan melapor hasil Pileg lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti pada daerah pemilihan Jakarta III, Madura, NTT. Dengan melaporkan melalui lembaga yang berwenang, Andre menegaskan BPN Prabowo-Sandi menempuh cara yang taat hukum. "Langkah kami konstitusional bukan makar, jadi jangan asal bunyi ya," tegas Andre.

Semoga TKN legowo atas keputusan Bawaslu yang memutuskan KPU secara sah bersalah perihal laporan BPN soal dugaan kecurangan yang selama ini dianggap hoax. Karena selama ini TKN lah tameng penangkis apapun kritikan terhadap KPU.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun