Dalam hal laporan BPN atas ketidak netralan lembaga survei, Bawaslu memutuskan KPU melanggar aturan yang mewajibkan semua lembaga survei menyerahkan laporan lengkap dari mana sumber dana berasal.
BPN menyambut baik keputusan Bawaslu ini dimana Bawaslu menerima dan memenangkan dua laporan BPN. Walau penjelasan dari putusan Bawaslu tidak ada redaksi terbuktinya kecurangan pemilu, sebenarnya secara tidak langsung KPU sudah anjlok kredibilitasnya.
Bukti kesalahan input yang disertakan dalam salinan putusan menyiratkan ada ketidakwajaran. Salah input yang luar biasa jumlahnya jelas bukan hanya ketidaksengajaan. Kesalahan Situng KPU kalau tidak sengaja mestinya bawaslu tidak memutuskan KPU bersalah bukan?. Namun dalam hal tuntutan penghentian proses Situng, Bawaslu menetapkan KPU tetap melanjutkannya.
Ketika ditanyakan apa langkah BPN kemudian, Andre Rosiade, jubir BPN menjelaskan bahwa BPN akan melapor hasil Pileg lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti pada daerah pemilihan Jakarta III, Madura, NTT. Dengan melaporkan melalui lembaga yang berwenang, Andre menegaskan BPN Prabowo-Sandi menempuh cara yang taat hukum. "Langkah kami konstitusional bukan makar, jadi jangan asal bunyi ya," tegas Andre.
Semoga TKN legowo atas keputusan Bawaslu yang memutuskan KPU secara sah bersalah perihal laporan BPN soal dugaan kecurangan yang selama ini dianggap hoax. Karena selama ini TKN lah tameng penangkis apapun kritikan terhadap KPU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H