Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Sales - Karyawan Swasta

Pemerhati Politik Sosial Budaya. Pengikut Gerakan Akal Sehat. GOPAY/WA: 081271510000 Ex.relawan BaraJP / KAWAL PEMILU / JASMEV

Selanjutnya

Tutup

Politik

Petisi Stop Ijin FPI di change.org

9 Mei 2019   01:27 Diperbarui: 12 Mei 2019   01:21 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi sweeping club hiburan malam. FPI meminta club hiburan malam agar menghormati bulan puasa. Ini dilakukan melalui surat peringatan s.d 3 kali yang bila tidak dihiraukan maka FPI turun ke lapangan akan meminta ditutup paksa. Preman penjaga club malam yang menggantungkan penghasilan dari tamu hiburan malam yang datang, jelas menjadi tantangan bagi FPI dan tak pelak bentrokan acap kali terjadi.

Insiden Monas. Kejadian terjadi tanggal 1 Juni 2008 saat anggota Komando Laskar Islam (KLI), diduga sayap FPI terlibat bentrok dengan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB).

Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono segera merespon mengadakan Rapat Koordinasi Polkam yang membahas dugaan penyerangan FPI/bentrok tersebut. Presiden dalam jumpa persnya mengatakan negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan, SBY menambahkan bahwa aksi-aksi kekerasan akan mencoreng nama baik di dalam dan di luar negeri.

FPI melalui Ketua Komando Laskar Islam, Munarman, mengoreksi pemberitaan media bahwa penyerangan terhadap AKBB dilakukan oleh Komando Laskar Islam dan bukan oleh FPI.

Sehari sebelumnya,Polisi menemui Habib Rizieq Shihab di markas FPI Petamburan Jakarta, namun tidak melakukan penangkapan atau penyergapan setelah ketua FPI berjanji akan menyerahkan anggotanya yang bertanggung jawab pada insiden Monas. Polisi mengidentifikasi 5 anggota FPI yang diduga terlibat dalam penyerangan di Lapangan Monas.

Ditunggu2, akhirnya tidak ada massa FPI yang menyerahkan diri, pada 4 Juni 2008 sejumlah 1.500 anggota polisi mengepung Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanahabang, Jakarta Pusat dan menangkap 57 orang. Segera setelah ditangkap dan diselidiki maka polisi menetapkan tersangka yaitu ketua FPI, Rizieq.

Ketua Laskar Islam Munarman ditetapkan sebagai DPO Polisi (Daftar Pencarian Orang) diduga telah melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya.

Pembinaan terhadap FPI sebagai Ormas.

(Disadur dari web kajian ormas): Pemerintah akhirnya melakukan pengkajian terhadap keberadaan FPI berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo Adi Sutjipto menyatakan: "Pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat penting agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat berupa teguran, peringatan, dan tindakan tegas yakni pembubaran.

Menteri Kehakiman dan HAM Andi Mattalata menyatakan saat itu: "pemerintah sulit untuk membubarkan FPI secara resmi karena keberadaan FPI tidak berlandaskan hukum".

Payung hukum FPI berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun