Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Sales - Karyawan Swasta

Pemerhati Politik Sosial Budaya. Pengikut Gerakan Akal Sehat. GOPAY/WA: 081271510000 Ex.relawan BaraJP / KAWAL PEMILU / JASMEV

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Paijo si-Ayah Kandung Cabuli 2 Putri Selama 7 Tahun

6 Mei 2019   11:07 Diperbarui: 6 Mei 2019   15:07 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kaltim Post: Paijo bejaders ditangkep polisi

Paijo cabul.

Paijo,Paijo. Nama yang tenar sebagai tokoh fiktif di sinetron itu biasanya dikenal lugu, sekarang nama dan image lugu 'Paijo'sudah tercemar dan si Paijo sebentar lagi akan menyesali kebejadan yang dia lakukan. Bila semua setan dibelenggu dibulan puasa ini, maka Paijo lah setan jadi2an yang menakut2i kehormatan seorang anak manusia.

Asal Paijo dan kronologi.

Paijo (67) adalah transmigran asal Lampung yang pindah ke Samarinda bersama 2 putri dan istrinya pada 2012. Sejak pertama kali pindah ke Samarinda Paijo sudah mulai nekad mencabuli ke 2 putrinya yang berusia 19 dan 16 tahun. Ini berarti saat pertama dicabuli, usia putri yang malang tersebut 12 dan 9 tahun! Biadab

Paijo si-cabul ditangkap Polisi

Kapolres Samarinda melalui jajarannya Kapolsek Palaran, Kompol Sigit Satrio Hutomo: "Pelaku kita amankan atas laporan anak kandungnya sendiri, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan bapaknya" (merdeka.com minggu 5 May 2019)

Tragis! Ibu korban diam saja saat pencabulan

Diduga mengalami ancaman dari suaminnya si Paijo akhirnya istri korban hanya diam saja bahkan dipaksa menyiapkan Pil KB agar 2 putri nya tidak hamil dicabuli berulang2 kali dirumah mereka saat ada ibu kandungnya.

Paijo bantah melakukan perbuatan tersebut berulang kali

Sungguh apa alasan Paijo, tega melakukan itu kepada dua putrinya sendiri. Namun, yang anehnya dia membantah melakukannya berulang kali. "Iya, saya melakukan itu. Entah, cuma nge-blenk saja pikiran saya. Iya, saya melakukan itu waktu istri saya ke sawah,"

Kemudian pengakuan Paijo:"Memang saya berikan pil KB itu. Tapi saya tidak ada mengikat anak saya pakai tali (kabel seterika). Dan itu, cuma 3 kali saja saya melakukan itu,"

Paijo diancam hukuman 15 tahun penjara.

Atas perbuatan tak terpuji dan bejad tersebut Paijo dijerat Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 yangmana UU tersebut merupakan perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Belum lagi sanksi moral dan adat dari masyarakat. Semoga Paijo bertaubat dan tidak mengulangi lagi. Semoga Ayah2 diseluruh negeri berpikir dan menjaga diri dari perbuatan biadab terhadap anggota keluarga sendiri. Karena? kalau tak aman dari saudara kandung, kesiapa lagi tempat mereka berlindung?

Sampai disini paham?

Ramadhan Hady Syahputra Tambunan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun