Kemudian pengakuan Paijo:"Memang saya berikan pil KB itu. Tapi saya tidak ada mengikat anak saya pakai tali (kabel seterika). Dan itu, cuma 3 kali saja saya melakukan itu,"
Paijo diancam hukuman 15 tahun penjara.
Atas perbuatan tak terpuji dan bejad tersebut Paijo dijerat Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 yangmana UU tersebut merupakan perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Belum lagi sanksi moral dan adat dari masyarakat. Semoga Paijo bertaubat dan tidak mengulangi lagi. Semoga Ayah2 diseluruh negeri berpikir dan menjaga diri dari perbuatan biadab terhadap anggota keluarga sendiri. Karena? kalau tak aman dari saudara kandung, kesiapa lagi tempat mereka berlindung?
Sampai disini paham?
Ramadhan Hady Syahputra Tambunan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI