Mohon tunggu...
Ramadhan Dwi Prasetyo
Ramadhan Dwi Prasetyo Mohon Tunggu... Dosen - UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Karena kau menulis suaramu takkan padam ditelan angin, akan abadi, sampai jauh, jauh di kemudian hari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cikal Bakal Tentara Indonesia: Peran BPUPK dan PPKI

4 Oktober 2021   23:52 Diperbarui: 5 Oktober 2021   00:10 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prajurit Korps Marinir TNI AL  (Sumber Gambar : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Keempat, agar semangat pembelaan tanah air lebih kuat, disepakati hendaknyalah di kalangan kaum wanita dibangkitkan rasa kewajiban turut bertanggung jawab mempertahankan kemerdekaan.

Pada akhirnya, putusan-putusan hasil perundingan terkait pembelaan tanah air disepakati. Hal ini kemudian dilaporkan ke pimpinan BPUPK pada tanggal 16 Juli 1945 dan diteruskan kepada Paduka Yang Mulia Gunseikan Kakka (Kepala Pemerintahan Militer Jepang) pada tanggal 18 Juli 1945 di Jakarta. Dengan rasa hati yang puas agar putusan-putusan tersebut dapat kiranya melekaskan lahirnya Tentara Kebangsaan Indonesia setelah merdeka.

Fase Perumusan di Sidang PPKI 

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia masih belum memiliki kesatuan tentara secara resmi. Oleh karena itu, dalam sidang kedua PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 dilakukan pembahasan perihal Tentara Kebangsaan yang diketuai oleh Oto Iskandardinata dengan mengacu dari hasil BPUPK, yang menghasilkan keputusan bahwa :

  • Rencana pembelaan negara dari BPUPK yang mengandung politik peperangan tidak diterima.
  • Peta di Jawa, Laskar Rakyat di Sumatera, Peta di Bali dengan segera dibubarkan.
  • Heiho supaya segera diberhentikan.
  • Untuk pembelaan Negara Indonesia Merdeka, tentara kabangsaan Indonesia harus selekasnya dibentuk oleh Presiden.

Dengan menganut demokrasi berketuhanan, menurut Oto Iskandardinata setelah Indonesia Merdeka pernyataan terkait dengan perang itu tidak sesuai dengan pendirian bangsa. Selanjutnya, disusul dengan pembubaran PETA dan yang lainnya dengan dalih organisasi tersebut dibentuk oleh Balatentara Jepang dan kedudukannya dikalangan internasional yang tidak jelas. 

Kegentingan tersebut, mengharuskan Indonesia yang segera melakukan pembentukan Tentara Kebangsaan, Negara Indonesia membutuhkan suatu alat pertahanan yang sebaik-baiknya. Oleh karena itu komisi mengusulkan supaya Presiden memanggil pemuka-pemuka yang mempunyai kecakapan militer untuk membentuk Tentara Kebangsaan yang kokoh dan kuat.

Kemudian Soekarno menunjuk Abdul Kadir (ketua) dibantu Kasman Singodimedjo dan Oto Iskandardinata untuk mempersiapkan hal tersebut. Pada tanggal 22 Agustus 1945 dalam sidang PPKI diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada saat itu, BKR difungsikan sebagai penjaga keamanan secara umum, bukan Tentara Kebangsaan. Keputusan untuk membentuk badan tersebut dilakukan oleh banyak pertimbangan salah satunya agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan dari pasukan Jepang dan sekutu.

Berkembangnya situasi nasional akibat ancaman kedatangan pasukan Inggris, muncul desakan untuk membentuk tentara. Salah satu yang mempelopori adalah mantan prajurit Peta yaitu Supriyadi. Merespon desakan tersebut, pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah oleh Presiden Soekarno yang berbunyi "Untuk memperkuat perasaan keamanan umum maka diadakan satu Tentara Keamanan Rakyat". Sehari kemudian, Supriyadi diangkat sebagai Menteri Keamanan Rakyat.

Tentara Kebangsaan Indonesia atau yang kini bernama Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbentuk tanggal 5 Oktober 1945 yang terdiri atas Angkatan Udara, Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Lahirnya TNI diharapkan dapat melindungi segenap bangsa Indonesa dan tumpah darah Indonesia, menjamin keadaan seluruh anak bangsa yang lebih selamat dan sentosa. Kehadirannya membawa kehidupan yang lebih senang dan makmur dalam negara yang dicita-citakan. TNI yang bersama rakyat, untuk rakyat dan di tengah-tengah rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun