berikut ini juga adalah lafal alternatif niat badal haji:
نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
Nawaytul hajja wa ahramtu bih lilli ta'l 'an fuln (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan).
Artinya, "Aku menyengaja ibadah haji dan aku ihram haji karena Allah ta'ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan)."
Kedua lafal niat diatas didasarkan pada keterangan Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dalam karyanya Busyral Karim.
وإن حج أو اعتمر عن غيره قال نويت الحج أو العمرة عن فلان وأحرمت به لله تعالى ولو أخر لفظ عن فلان عن وأحرمت به لم يضر على المعتمد إن كان عازما عند نويت الحج مثلا أن يأتي به وإلا وقع للحاج نفسه
Artinya: Jika seseorang melaksanakan ibadah haji atau umrah untuk membadalkan orang lain, maka ia mengatakan, 'Nawaytul hajja awil 'umrata 'an fuln wa ahramtu bih lilli ta'l.' Tetapi jika ia meletakkan kata ''an fuln' setelah kata 'wa ahramtu bih,' maka tidak masalah menurut pandangan muktamad dengan catatan ia merencanakan pelafalannya di akhir. Tetapi jika tidak bermaksud melafalkannya, maka ibadah haji atau umrah yang dia lakukan jatuh untuk dirinya, (bukan untuk jamaah yang dibadalkannya).
(Lihat Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin, Busyral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 517).
Semoga penjelasan mengenai Hukum, Syarat, dan Niat Badal Haji & Umrah ini dapat bermanfaat bagi semua orang terutama diri saya pribadi.
Apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan baik pada penjelasan diatas mohon dikonfirmasi agar secepatnya dapat di tinjau ulang sehingga dapat segera diperbaiki karna sejatinya saya hanyalah manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan.
Wabillahi taufik wal hidayah wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatu.
Referensi :
- Apa Itu Badal Haji? Ini Hukum, Ketentuan, dan Biayanya (cimbniaga.co.id)