Mohon tunggu...
Ramadha AbuzarPratama
Ramadha AbuzarPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

We should finish our journey while we still have time.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum, Syarat, serta Niat Badal Haji dan Umrah dalam Agama Islam berdasarkan Pendapat Imam Syafii

19 Oktober 2023   11:50 Diperbarui: 19 Oktober 2023   12:23 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      b. Syarat Bagi Pembadal Haji

  • Wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji

Dalam Mazhab Imam Syafi'I tidak diperbolehkan badal haji dilakukan oleh orang yang belum menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Apabila dia melakukan (badal) haji, maka haji tersebut terhitung untuk dirinya sendiri dan bukan terhitung bagi orang diniatkan, berlandaskan hadits yang dikutip dari kitab Bulughul Maram oleh Ibn Hajar Al-Asqalani yang berbunyi :

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ.

[رواه أبو داود والدار قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة]

Artinya: Dituturkan pula darinya Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW pernah mendengar seseorang berkata, "Laibaika dari Syubrumah." Beliau bertanya, "Siapa Syubrumah?" Ia menjawab, "Saudaraku." Lalu beliau bersabda, "Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu sendiri?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilan untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Telah kita ketahui bersama perihal  dalil, hukum, dan syarat badal haji namun, bagaimana dengan hukum badal umrah?

  B. Badal Umrah

Dikutip dari laman Rumasyo.com dikatakan bahwa  ara ulama sepakat bahwa hukum badal umrah sama dengan hukum badal haji sehingga dalil, hukum, dan syarat diatas dapat dijadikan juga sebagai landasan dalil, hukum, dan syarat atas badal umrah.

Dikutip dari laman yang sama dalam kitab Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah juz ke 30, halaman. 328-329 dalam pembahasan umrah untuk yang lain disebutkan bahwa : Para fuqaha secara umum membolehkan menunaikan umrah untuk yang lain karena umrah sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya. Karena haji dan umrah sama-sama ibadah badan dan harta.

2. Niat Badal Haji & Umrah

Setelah mengetahui  perihal hukum, ketentuan, dan syarat badal haji dan umrah maka perlu kita ketahui juga perihal niat dalam menjalankan badal haji dan umrah .

Dikutip dalam laman resmi Nahdlatul Ulama niat badal haji adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى

Nawaytul hajja 'an fuln (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan) wa ahramtu bih lilli ta'l.

Artinya, "Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram haji karena Allah ta'ala."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun