b. Syarat Bagi Pembadal Haji
- Wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji
Dalam Mazhab Imam Syafi'I tidak diperbolehkan badal haji dilakukan oleh orang yang belum menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Apabila dia melakukan (badal) haji, maka haji tersebut terhitung untuk dirinya sendiri dan bukan terhitung bagi orang diniatkan, berlandaskan hadits yang dikutip dari kitab Bulughul Maram oleh Ibn Hajar Al-Asqalani yang berbunyi :
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ.
[رواه أبو داود والدار قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة]
Artinya: Dituturkan pula darinya Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW pernah mendengar seseorang berkata, "Laibaika dari Syubrumah." Beliau bertanya, "Siapa Syubrumah?" Ia menjawab, "Saudaraku." Lalu beliau bersabda, "Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu sendiri?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilan untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Telah kita ketahui bersama perihal dalil, hukum, dan syarat badal haji namun, bagaimana dengan hukum badal umrah?
B. Badal Umrah
Dikutip dari laman Rumasyo.com dikatakan bahwa ara ulama sepakat bahwa hukum badal umrah sama dengan hukum badal haji sehingga dalil, hukum, dan syarat diatas dapat dijadikan juga sebagai landasan dalil, hukum, dan syarat atas badal umrah.
Dikutip dari laman yang sama dalam kitab Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah juz ke 30, halaman. 328-329 dalam pembahasan umrah untuk yang lain disebutkan bahwa : Para fuqaha secara umum membolehkan menunaikan umrah untuk yang lain karena umrah sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya. Karena haji dan umrah sama-sama ibadah badan dan harta.
2. Niat Badal Haji & Umrah
Setelah mengetahui perihal hukum, ketentuan, dan syarat badal haji dan umrah maka perlu kita ketahui juga perihal niat dalam menjalankan badal haji dan umrah .
Dikutip dalam laman resmi Nahdlatul Ulama niat badal haji adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
Nawaytul hajja 'an fuln (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan) wa ahramtu bih lilli ta'l.
Artinya, "Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram haji karena Allah ta'ala."