Mohon tunggu...
Ramadani Saputra
Ramadani Saputra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Suka dengan topik kesehatan, sepak bola dan sedikit politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Solusi Untuk Negara: Perampingan Daerah Otonomi

17 Desember 2024   00:31 Diperbarui: 17 Desember 2024   00:51 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Penghematan Anggaran

Dengan dihilangkannya lembaga DPRD kabupaten/kota maka otomatis tidak ada lagi anggaran untuk DPRD kabupaten/kota yang berarti ada dana ekstra yang bisa dialokasikan untuk pembangunan. Sebagai contoh, anggaran untuk DPRD KOta Medan tahun 2023 sebesar 240 miliar rupiah. Sebagai perbandingan pada tahun 2022 PT. Waskita Raya mengerjakan pembangunan proyek jalan pantai selatan sepanjang 7,73 km plus dua jembatan dengan jumlah anggaran yang sama.

3. Berkurangnya Pos Korupsi

Dengan berubahnya status jabatan bupati/walikota dari jabatan politik ke jabatan struktural dan dihilangkannya lembaga DPRD kabupaten/kota maka celah korupsi akan menjadi mengecil. Karena dengan berkurangnya wewenang jabatan bupati/walikota dan tidak adanya lagi lembaga DPRD kabupaten/kota maka secara otomatis menghilang juga peluang untuk korupsi.

4. Pengawasan Tipikor Lebih Mudah

Jika selama ini ada 546 pemerintah daerah yang harus diawasi dalam penggunaan anggaran maka jika ide solusi ini direalisasikan maka hanya tinggal 38 pemerintah daerah yang harus diawasi. Seperti banyak kejadian yang sudah terjadi, salah satu pos korupsi yang ada di pemerintahan daerah adalah pada saat pembahasan anggaran antara pemda dan DPRD. Modus dari paraktik korupsi ini adalah kepala daerah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD dengan tujuan agar RAPBD disahkan oleh DPRD. Kasus-kasus korupsi seputar pembahasan yang pernah terjadi yang melibatkan antara kepala daerah dan anggota DPRD adalah kasus Gubernut Sumut Gatot Pujo Nugroho pada tahun 2017, kasus Gubernur Jambi Zumi Zola pada tahun 2018 dan kasus di DPRD Malang pada tahun 2015.

5. Berkurangnya Raja-raja Kecil

Fenomena raja-raja kecil muncul karena wewenang besar yang di dapat kabupaten/kota otonom. Ditambah lagi mekanisme pilkada langsung yang membuat bupati/walikota daerah otonom merasa 'setara' dengan gubernur dan presiden karena sama-sama dipilih oleh rakyat. Ketidaktahuan kepala daerah terhadap aturan dan cara bersikap dalam birokrasi juga salah satu penyebab munculnya raja-raja kecil. Dampak dari munculnya para raja-raja kecil ini adalah dipraktekannya gaya feodal yang menunjukkan watak arogansi yang berimbas pada iklim pembangunan dan iklim demokrasi. Ide Perampingan Daerah Otonomi ini adalah solusi praktis untuk mengurangi para raja-raja kecil itu. 

6. Pemerintah Daerah Yang Efektif dan Efisien

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 salah satu tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara pemkab/pemkot di wilayahnya. Hubungan pemprov dengan pemkab dan pemkot adalah hubungan koordinasi karena pemkab/pemkot mempunyai kewenangan sendiri dan bukan dibawah struktur pemprov. Beda halnya kalau status pemkab/pemkot administrasi yang posisinya dibawah pemerintah provinsi yang hubungannya adalah jalur komando maka pemprov akan lebih leluasa menjalankan pemerintahan dan juga mencegah konflik antara pemda tingkat 2 yang berimbas pada pemerintahan yang efektif dan efisien.

7. Penerapan dan Adaptasi yang Mudah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun