Mohon tunggu...
Rama Alfajri
Rama Alfajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya tinggal dibekasi saya asli dari semarang kuliah diuniversitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis peralihan Hak atas Tanah dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Hukum Agraria

19 Oktober 2024   18:30 Diperbarui: 19 Oktober 2024   19:19 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Peralihan Hak Atas Tanah dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Hukum Agraria

 

Muhammad Rama Alfajri

221010250230

Pembangunan jalan tol yang massif telah menimbulkan sejumlah konsekuensi yang jelas dan tidak jelas. Di  beberapa  daerah,  masyarakat  umum,  terutama  masyarakat  sipil,  mungkin  tidak begitu  merasakan dampak dari pembangunan jalan tol. Namun, orang-orang yang tinggal di dekat jalan tol harus merasakan dampaknya.  Dalam  hal  ini,  pembangunan  jalan  raya  berdampak  besar  pada  sektor  pertanian.  Di  mana jumlah  lahan  yang  digunakan  untuk  pertanian  semakin  berkurang,  yang  mengakibatkan  penurunan  hasil panen.

Dalam proses peralihan hak, hal ini berkonsentrasi pada hak atas tanah. Beberapa cara peralihan hak dapat terjadi, seperti hibah, hibah, waris, atau wakaf. Karena banyaknya orang yang tidak tahu tentang undang-undang  dan  peraturan  yang  terkait  dengan  pendaftaran  tanah,  banyak  sertifikat  tanah  yang  tidak  sah. Masyarakat tidak menyadari bahwa tanah harus disertifikasi sebelum terlibat dalam situasi yang mendesak. Selain  itu,  situasi  menjadi  lebih  buruk  karena  tidak  adanya  PPAT  atau  pejabat  yang  berwenang  untuk membuat akta autentik sebagai bukti bahwa masyarakat memiliki hak atas sebidang tanah yang tidak dibuat melalui PPAT. Akibatnya, jual beli tersebut hanya dihadapkan pada kepala desa atau camat karena tidak ada PPAT.

Peralihan  Hak  Atas  Tanah  Dalam  Proses  Pembangunan  Jalan  Tol  Berdasarkan  Undnag-Undang Pokok Agraria

Peralihan hak atas tanah adalah tindakan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah dari pemegang semula ke pihak lain. Peralihan atau pemindahan hak adalah perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. Ini berbeda dengan diahlikannya hak, di mana dengan diahlikannya hak menunjukkan adanya tindakan hukum yang disengaja dilakukan oleh satu pihak dengan tujuan  untuk  memindahkan  hak  dari  satu  pihak  ke  pihak  lain. 

Menurut Pasal 95 Ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun  1997,  akta  yang  dibuat  oleh  dan  dihadapan  PPAT,  seperti  akta  jual  beli,  harusmenjadi  dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Salah satu sumber utama  untuk  pemerliharaan  pendaftaran  tanah  di  Indonesia  adalah  akta  jual beli yang  dibuat  di hadapan PPAT,  yang  dibuat  untuk  memberikankepastian  hukum  kepada  pembeli  tanah.  PPAT  telah  ada  sejak Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi bahwa tanah yang telah didaftarkan telah benar-benar didaftarkan.

Prinsip reforma agraria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diaturdalam Pasal 20, mengubah hak atas tanah negara menjadi salah satu cara untuk  menyelesaikan  masalah.  Permasalahan  ini  kemudian  dimasukkan  ke  dalam  program  redistribusi tanah, yang diatur dalam Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961.

Peralihan Hak AtasTanah Dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria  diatur pada Pasal 20 ayat (1) UUPA mengenai perlaihan  hak milik,  Pasal  28  ayat  (3)  UUPA  mengenai  transfer  hak  guna  usaha,  Pasal  33  ayat  (3)  UUPA  mengenai transfer hak guna  bangunan,  dan  Pasal 43 tentang peralihan  hak pakai. secara  khusus peralihan  hak atas tanah  untuk  pembangunan  jalan  TOL  harus  sesuai  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  9  Tahun  2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Akibat Hukum Dari Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Di Indonesia

Salah  satu  upaya  untuk  mencapai  reforma  agraria/reforma  tanah  adalah  peralihan  hak  atas  tanah  negara sesuai dengan Undang-UndangNo 5 Tahun 1960. Tindakan yang dilegitimasi oleh undang-undang tersebut merupakan bentuk nyata negara dalam memberikan hak atas tanah kepada masyarakat dan juga merupakan strategi untuk mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial ekonomi yang erat kaitannya  dengan  ketimpangan  penguasaan,  pemisahan,  dan  pelanggaran  hak  atas  tanah.  Berdasarkan prinsip reforma  agraria,  peralihan  hak  atas  tanah  melalui  program  redistribusi  tanah  berdasarkan  UUPA adalah salah satu contoh peralihan hak atas tanah yang dikuasai oleh negara.

Salah  satu  masalah  yang  sangat  penting  dalam  pengadaan  tanah  untuk  kepentingan  umum  adalah penggantian kerugian. Masyarakat   tidak mempermasalahkan  tentang  ganti  kerugian  berupa  uang;  hanya  saja,  belum  ada  kesepakatan  mengenai besaran  ganti  kerugian  karena  masyarakat  tetap  berharap  besaran  ganti  kerugian  dinilai  secara  adil  dan transparan.

Akibat  Hukum  Dari  Peralihan  Hak  Atas  Tanah  Dalam  Proses  Pembangunan  Jalan  Tol  Di  Indonesia, menurut  Undang-Undang  No.  2  Tahun  2012  tentang  pengadaan  tanah  untuk  kepentingan  umum  dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021, akibat pengadaan tanah, negara berkewajiban memberikan ganti kerugian,   dengan   mempertimbangkan   prinsip-prinsip   berikut:   keadilan,   kemanfaatan,   kepastian, keterbukaan, kesepakatan, partisipasi, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun