Mohon tunggu...
Rama Alfajri
Rama Alfajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya tinggal dibekasi saya asli dari semarang kuliah diuniversitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis peralihan Hak atas Tanah dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Berdasarkan Hukum Agraria

19 Oktober 2024   18:30 Diperbarui: 19 Oktober 2024   19:19 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akibat Hukum Dari Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Proses Pembangunan Jalan Tol Di Indonesia

Salah  satu  upaya  untuk  mencapai  reforma  agraria/reforma  tanah  adalah  peralihan  hak  atas  tanah  negara sesuai dengan Undang-UndangNo 5 Tahun 1960. Tindakan yang dilegitimasi oleh undang-undang tersebut merupakan bentuk nyata negara dalam memberikan hak atas tanah kepada masyarakat dan juga merupakan strategi untuk mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial ekonomi yang erat kaitannya  dengan  ketimpangan  penguasaan,  pemisahan,  dan  pelanggaran  hak  atas  tanah.  Berdasarkan prinsip reforma  agraria,  peralihan  hak  atas  tanah  melalui  program  redistribusi  tanah  berdasarkan  UUPA adalah salah satu contoh peralihan hak atas tanah yang dikuasai oleh negara.

Salah  satu  masalah  yang  sangat  penting  dalam  pengadaan  tanah  untuk  kepentingan  umum  adalah penggantian kerugian. Masyarakat   tidak mempermasalahkan  tentang  ganti  kerugian  berupa  uang;  hanya  saja,  belum  ada  kesepakatan  mengenai besaran  ganti  kerugian  karena  masyarakat  tetap  berharap  besaran  ganti  kerugian  dinilai  secara  adil  dan transparan.

Akibat  Hukum  Dari  Peralihan  Hak  Atas  Tanah  Dalam  Proses  Pembangunan  Jalan  Tol  Di  Indonesia, menurut  Undang-Undang  No.  2  Tahun  2012  tentang  pengadaan  tanah  untuk  kepentingan  umum  dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021, akibat pengadaan tanah, negara berkewajiban memberikan ganti kerugian,   dengan   mempertimbangkan   prinsip-prinsip   berikut:   keadilan,   kemanfaatan,   kepastian, keterbukaan, kesepakatan, partisipasi, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun