Mohon tunggu...
Rama Adam
Rama Adam Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Memper-TUN-kan Penyidikan dan Penyelidikan: Akrobat "Yang Mulia" Pemburu Rente

3 Januari 2016   19:01 Diperbarui: 3 Januari 2016   19:57 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkara suap yang akhirnya menyeret banyak nama pesohor dalam pusaran perkara dugaan korupsi yang pada saat ini sedang disidik Kejaksaan Agung. Rio Cappela Sekjen Partai Nasdem, Advokat OC Kaligis, Gubernur Pemprop dan istri mudanya dan last but not least Jaksa Agung Prasetyo yang namanya santer disebut-sebut diberbagai media, menjadi bagian dalam rencana “mengamankan” Gatot dari proses hukum. Namun kemudian seperti biasa dibantah tegas langsung oleh Jaksa Agung.

Prilaku Ignorance wakil Tuhan yang tersangkut Perkara Pidana

Sudah Puluhan hakim yang dipidana dengan berbagai kasus, suap, narkoba bahkan perbuatan asusila. Hal ini dipertontonkan secara lugas di hadapan publik seolah-olah hakim hanya sebuah profesi, ketika ada diantara para melakukan perbuatan nista maka dia hanya disebut oknum. Mengingat posisi yang mulia begitu penting dan tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat seharusnya hakim adalah orang-orang yang mulia yang telah selesai dengan kehidupan dunianya dan hanya mengabdi pada keadilan dengan mengemban tugas maha mulia, menegakan keadilan di dunia. Jelas perilaku nista hakim menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan, ketidakpercayaan akan melahirkan kekecewaan yang pada akhirnya akan melahirkan sikap apatis terhadap seluruh sistem ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat karena lembaga Yudikatif adalah penopang penting dalam kehidupan bernegra kita. Ditambah lembaga lain, lembaga legislatif mengalami hal yang sama kehilangan kepercayaaan publik karena prilaku anggota DPR yang tidak merepresentasikan sebagai wakil rakyat yang terhormat, dan bahkan sebagian menyebut dirinya sebagai yang mulia. Terus berulangnya perkara pidana yang melibatkan hakim khususnya dalam perkara korupsi mengidikasikan tidak adanya efek jera terhadap hukuman yang dijatuhkan. Kemudian mengindkasikan sudah begitu parahnya epidemik korupsi sehingga mampu membobrokan lembaga peradilan.

Seriously

Pertanyaan mengenai kenapa sampai sang Professor memilih melakukan gugatan terhadap penyelidikan melalui PTUN bukan praperadilan, apakah beliau tidak tahu atau tidak memahami mekanisme dalam Peradilan Tata Usaha Negara, jawabnya juga jelas dalam putusan Tipikor. Tapi tetap saya tergelitik untuk bertanya kenapa tetap menggugat di PTUN dengan pertanyaan, seriously??????????

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun