Perubahan kebijakan itu mencakup tentang pergantian dari satu prinsip yang berlaku secara umum ke GAAP lainnya .
Demikian Hal-hal yang tidam dianggap sebagai perubahan kebijakan akuntansi yaituÂ
- penerapan suatu kebijakan atas suatu peristiwa ,transaksi ,kondisi yang sebelumnya secara substansif berbeda.
- pergantian dari satu kebijakan akuntansi ke kebijakan lainnya akibat dari perubahan estimasi.
- penerapan kebijakan baru terhadap transaksi atau peristiwa baru. Â
Disamping itu perubahan dasar akan pengukuran asset tetap dari biaya ke revaluasi yang merupakan perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan dengan sesuai PSAK 16 asset tetap. Serupa dengan hal tersebut perubahan dasar pengukuran asset tak terwujud dari biaya ke revaluasi merupakan perubahan kebijakan akuntansi.
Konsistensi adalah salah satu asumsi akuntansi terpenting yang mendasari tentang penyusunan laporan keuangan, sehingga praktiknya yang berlaku adalah tidak mengubah kebijakan akuntansi.
Namun terkadang perubahan kebijakan akuntansi juga diperlukan. PSAK 25 mengatur bahwa perubahan kebijakan akuntansi seharusnya dilakukan jika perubahan tersebut diisyaratkan oleh PSAK atau interpretasi tertentu dan memungkinkan laporan keuangan untuk memberikan informasi yang lebih relevan.
Apabila suatu entitas belum juga menerapkan PSAK atau interpretasi baru yang telah dikeluarkan oleh DSAK-IAI namun belum berlaku, PSAK 25 mensyaratkan bahwa entitas tersebut mengungkapkan informasi dan fakta yang relevan untuk menilai kemungkinan dampak baru terhadap laporan keuangannya pada periode penerapan awal.
Secara khusus, PSAK 25 mensyaratkan bahwa suatu entitas mempertimbangkan untuk mengungkapkan hal-hal berikut :
a. Judul standar baru