Mohon tunggu...
Rama Duta Abdullah
Rama Duta Abdullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasus LGBTQ yang embali Hadir di Masyarakat Dunia

20 Juni 2021   20:20 Diperbarui: 20 Juni 2021   20:48 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tepat pada bulan Juni, Pride month yang identic dengan pawai kebanggan yang melibatkan masyarakat yang menyatakan dirinya sebagian dari para LGBTQ. Tidak sedikit dari masyarakat dunia ikut serta merayakan Pride month ini.

            Bagi yang tidak tau apa itu LGBTQ ini, adalah komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer yang identik dengan bendera yang berunsur garis-garis berwarna pelangi yang memiliki arti bahwa bendera tersebut menunjukkan unsur keberagaman dan keberanian untuk menyatakan jati diri yang sebenarnya di hadapan orang banyak.

            Kaum LGBTQ jarang ditemukan, kebanyakan dari mereka menutupi bahwa dirinya adalah bagian dari LGBTQ ini. LGBTQ ini merupakan kaum minoritas yang kehadirannya di masyarakat masih sangat sulit untuk diterima oleh masyarakat umum. Masyarakat umum menganggap bahwa mereka ini sudah menyalahi aturan, budaya dan norma masyarakat lantaran kelompok ini terlibat dalam hubungan sesama jenis dan pergantian jenis kelamin.

            Perayaan ini di rayakan setiap bulan juni, perayaan ini dimulai pada tahun 1950 hingga 1960-an, komunitas ini mengalami diskriminasi dikarenakan keberadaan hukum yang anti homoseksual. Bahkan pada saat itu, komunitas ini secara terang-terangan tidak diterima keberadaannya. Mereka dilarang di sembarang tempat dan beberapa gay bar di New York digrebek dan dirusuh secara kasar.

            Pride month di artikan sebagai bulan kebanggaan. Bulan di mana para kaum LGBTQ bisa menyuarakan kebebasannya dan kebangaannya menjadi kaum LGBTQ. Perayaan Pride month kerap selalu diadakan dengan pawai dan aksi turun ke jalan bersama. Semuanya menggunakan aksesoris dan simbol yang mengandung unsur LGBTQ.

            Tetapi tidak semua Negara bisa melegalkan atau memperbolehkan acara Pride Month atau yang berhubungan dengan LGBTQ. Contohnya adalah Negara kita sendiri, Indonesia. Indonesia melarang keras adanya pernikahan dan hubungan sesama jenis.

             Hal ini dikarenakan Indonesia adalah Negara yang sebagian besar menganut agama Islam. Karena dalam Islam sangat dilarang jika ada yang memiliki hubungan atau ketertarikan pada sesama jenis. LGBTQ dalam islam merupakan penyimpangan seksual yang dapat menyebabkan dosa.

            Meskipun komunitas ini banyak menyebabkan kubu pro dan kontra, mereka yang menyuarakan homoseksual menilai bahwa tindakan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap feminisme. Sebagian dari mereka menganggap bahwa hal ini dapat mengurangi angka pelecehan seksual yang biasa terjadi di kaum hawa. Hal ini diyakini oleh mereka bahwa bisa merubah pandangan oleh masyarakat umum bahwa komunitas ini dipandang positif.

            Tidak semua yang positif itu tidak memiliki sisi negatifnya. Tidak sedikit dokter mengatakan bahwa hal ini bisa membuat penyebaran HIV/AIDS bisa menyebar, karena cara mereka untuk memenuhi kebutuhan seksual yang tidak normal seperti biasanya.

Ada beberapa faktor yang memicu adanya LGBTQ ini:

  • Faktor genetic
  • Seorang psikonalis berpendapat bahwa factor genetic yang diyakini menjadi salah satu penyebabnya LGBTQ ini. Kromosom X, yang diturunkan dari ibu ke anak membawa berbagai gen yang membuat seseorang menjadi gay.
  • Factor biologis

Psikoanalis ini juga berpendapat bahwa faktor biologis juga menjadi penyebab hal ini terjadi. Entah faktor dari ibu atau ayah yang bisa menjadi penyebab homoseksual dan biseksual dalam LGBTQ ini.

            Dijelaskan oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam konferensi pers yang diadakan di kantor MUI, Jakarta Pusat pada tanggal 17 Februari 2016 bahwa aktivitas LGBTQ ini sangat diharamkan di agama Islam, bahkan sangat bertentangan dengan sila kesatu dan kedua Pancasila,dan bertentangan dengan Undang -- Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 da pasal 28.

            Selain itu aktivitas LGBTQ ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa MUI tersebut aktivitas LGBTQ diharamkan karena merupakan suatu bentuk kejahatan yang bisa menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sebagai sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS.

            Bahkan sudah disebutkan, LGBTQ ini harus disudahi di Indonesia. Karena perilaku penyimpangan seksual yang tidak sesuai dengan norma agama dan nilai-nilai pancasila yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dari sisi kesehatan pun, LGBTQ ini adalah gangguan kejiwaan.

            Menurut opini saya sendiri, ada kalanya manusia untuk menutupi aibnya sendiri dan dipendam sendiri. Tapi sayangnya tidak semua manusia bisa menahan itu, tidak selamanya mereka menahan uneg-uneg yang mereka tahan untuk tidak dikeluarkan.

            Ada baiknya kita menyama ratakan semua untuk tidak mendiskriminasi para kaum LGBTQ ini, dan perlahan kita mengajaknya untuk kembali hidup normal seperti ia dilahirkan seharusnya. Jangan menjauhinya karena urusan perbedaan seksual. Kalau bukan kita yang meluruskan siapa lagi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun