Dijelaskan oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam konferensi pers yang diadakan di kantor MUI, Jakarta Pusat pada tanggal 17 Februari 2016 bahwa aktivitas LGBTQ ini sangat diharamkan di agama Islam, bahkan sangat bertentangan dengan sila kesatu dan kedua Pancasila,dan bertentangan dengan Undang -- Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 da pasal 28.
      Selain itu aktivitas LGBTQ ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa MUI tersebut aktivitas LGBTQ diharamkan karena merupakan suatu bentuk kejahatan yang bisa menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sebagai sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS.
      Bahkan sudah disebutkan, LGBTQ ini harus disudahi di Indonesia. Karena perilaku penyimpangan seksual yang tidak sesuai dengan norma agama dan nilai-nilai pancasila yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dari sisi kesehatan pun, LGBTQ ini adalah gangguan kejiwaan.
      Menurut opini saya sendiri, ada kalanya manusia untuk menutupi aibnya sendiri dan dipendam sendiri. Tapi sayangnya tidak semua manusia bisa menahan itu, tidak selamanya mereka menahan uneg-uneg yang mereka tahan untuk tidak dikeluarkan.
      Ada baiknya kita menyama ratakan semua untuk tidak mendiskriminasi para kaum LGBTQ ini, dan perlahan kita mengajaknya untuk kembali hidup normal seperti ia dilahirkan seharusnya. Jangan menjauhinya karena urusan perbedaan seksual. Kalau bukan kita yang meluruskan siapa lagi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H