Mohon tunggu...
Rama Yuda Irawan
Rama Yuda Irawan Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Verba volant, scripta manent

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Melawan Korupsi Melalui RUU Perampasan Aset

20 Mei 2023   01:10 Diperbarui: 20 Mei 2023   01:09 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK berharap agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang melalui pembahasan yang cepat dan cermat. Dengan demikian, langkah konkret dalam memerangi korupsi dan mengembalikan kerugian negara dapat segera dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan masa depan bangsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset agar segera menjadi undang-undang. Hal ini bukan hanya harapan dari lembaga antirasuah tersebut, tetapi juga masyarakat Indonesia secara luas. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan instrumen hukum yang dianggap penting dalam melawan korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana.

KPK telah menerima draf RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dan saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadapnya. Rancangan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta memfasilitasi proses pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah.

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang menjadi sangat penting mengingat besarnya kerugian negara akibat korupsi yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Data menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai angka yang sangat signifikan, dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Dalam sektor kasus korupsi pada tahun 2022 saja, kerugian negara mencapai angka sebesar 42.747 triliun rupiah.

RUU Perampasan Aset akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas dalam menentukan jenis-jenis aset yang dapat dirampas dari pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, RUU ini juga mengatur prosedur hukum yang harus diikuti dalam perampasan aset, termasuk mekanisme pengelolaan aset rampasan secara efisien dan transparan.

Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi akan semakin efektif dan efisien. Selain itu, pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah juga dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, sehingga kerugian negara dapat dikurangi dan dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan publik yang lebih baik.

KPK berharap agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang melalui pembahasan yang cepat dan cermat. Dengan demikian, langkah konkret dalam memerangi korupsi dan mengembalikan kerugian negara dapat segera dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan masa depan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun