KPK berharap agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang melalui pembahasan yang cepat dan cermat. Dengan demikian, langkah konkret dalam memerangi korupsi dan mengembalikan kerugian negara dapat segera dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan masa depan bangsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset agar segera menjadi undang-undang. Hal ini bukan hanya harapan dari lembaga antirasuah tersebut, tetapi juga masyarakat Indonesia secara luas. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan instrumen hukum yang dianggap penting dalam melawan korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana.
KPK telah menerima draf RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dan saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadapnya. Rancangan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta memfasilitasi proses pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah.
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang menjadi sangat penting mengingat besarnya kerugian negara akibat korupsi yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Data menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai angka yang sangat signifikan, dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Dalam sektor kasus korupsi pada tahun 2022 saja, kerugian negara mencapai angka sebesar 42.747 triliun rupiah.
RUU Perampasan Aset akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas dalam menentukan jenis-jenis aset yang dapat dirampas dari pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, RUU ini juga mengatur prosedur hukum yang harus diikuti dalam perampasan aset, termasuk mekanisme pengelolaan aset rampasan secara efisien dan transparan.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi akan semakin efektif dan efisien. Selain itu, pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah juga dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, sehingga kerugian negara dapat dikurangi dan dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan publik yang lebih baik.
KPK berharap agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang melalui pembahasan yang cepat dan cermat. Dengan demikian, langkah konkret dalam memerangi korupsi dan mengembalikan kerugian negara dapat segera dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan masa depan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H