Mohon tunggu...
Rama
Rama Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN Palangka Raya

Bulutangkis dan bersih"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis aktivitas Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat

1 Desember 2023   15:45 Diperbarui: 1 Desember 2023   15:47 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesimpulan
Berdasarkan analisis data aktivitas Lembaga Nurul Hayat Indonesia dari tahun 2018 hingga 2021, terdapat dua rasio aktivitas yang menjadi fokus, yaitu Infaq and Shodaqa Allocation Ratio dan Infaq and Shodaqa Allocation Ratio non amil. Rasio tersebut digunakan untuk mengukur sejauh mana dana infak dan sedekah yang dihimpun dapat disalurkan kepada para mustahik, tanpa memperhitungkan bagian amil dari dana tersebut.
Grafik rasio aktivitas menunjukkan fluktuasi yang signifikan dari tahun 2018 hingga 2021. Pada tahun 2019, terjadi peningkatan yang cukup besar dari rasio Infaq and Shodaqa Allocation Ratio, mencerminkan potensi peningkatan partisipasi atau kontribusi masyarakat pada tahun tersebut. Meskipun terjadi penurunan pada tahun 2020, rasio kembali meningkat pada tahun 2021. Perubahan ini dapat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial, atau kampanye infaq dan shodaqa yang dilakukan.
Rata-rata Infaq and Shodaqa Allocation Ratio selama empat tahun adalah sekitar 0,967, memberikan baseline atau patokan untuk evaluasi kinerja di masa mendatang. Sementara itu, Infaq and Shodaqa Allocation Ratio non amil menunjukkan variasi yang signifikan. Pada tahun 2019, terjadi kenaikan yang signifikan, menandakan alokasi besar pada non amil. Meskipun terjadi penurunan pada tahun 2020, kembali terjadi kenaikan pada tahun 2021. Rata-rata Infaq and Shodaqa Allocation Ratio non amil selama empat tahun adalah sekitar 78.197.446.895.
Dengan demikian, lembaga Nurul Hayat perlu memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhi fluktuasi tersebut dan mempertimbangkan strategi yang dapat meningkatkan rasio aktivitas secara konsisten. Analisis ini dapat menjadi dasar untuk perencanaan kegiatan mendatang serta evaluasi kinerja lembaga dalam menyalurkan dana infak dan sedekah kepada para mustahik.  
Referensi
https://puskasbaznas.com/images/Book/Rasio-Keuangan-Organisasi-Pengelola-Zakat---puskasbaznas.pdf/ diakses pada tanggal 30 November 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun