r. memiliki visi, misi dan program strategis mengacu pada RPJPD;
s. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya;
t. tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 2 (dua) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana;
u. berhenti sementara dari jabatannya bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota petahana sejak pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota;Â
v. berhenti sementara/non aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sejak pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota;
w. memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur dan bupati/walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD;
x. berhenti dari jabatan organik/jabatan struktural maupun fungsional bagi anggota TNI/Polri dan PNS;
y. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;Â
z. melampirkan Kartu Tanda Penduduk Electronik (KTP El) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
aa. menyerahkan daftar riwayat hidup.
bb. tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur, bupati, dan wali kota