Mohon tunggu...
Raldiyansyah Muhammad
Raldiyansyah Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Basket, Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masifnya Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Anak di Bawah Umur Berlandaskan Pasal 281

1 Januari 2024   15:45 Diperbarui: 1 Januari 2024   16:03 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari hari ke hari semakin banyak pengendara kendaraan bermotor dibawa umur yang memenuhi lalu lintas di jalan umum terutama jalan raya di daerah perkotaan di Indonesia. 

Bisa dibayangkan pengendara kendaraan bermotor di bawah umur ini sudah berani melintasi jalan jalan yang padat arus lalu lintas nya padahal mereka masih minim pengetahuan tentang berlalu lintas bahkan mungkin belum ada pengetahuan apapun tentang berlalulintas. 

Sungguh suatu kondisi yang cukup mengkhawatirkan mengingat betapa besarnya dampak yang akan ditimbulkan jika anak anak dibawa umur ini tetap diizinkan memakai kendaraan bermotor di jalan jalan terutama jalan raya yang terkenal pada aktivitas lalulintasnya.

Bahkan pengendara kendaraan bermotor di bawah umur ini tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut tidak hanya membahayakan dirinya tetapi juga membahayakan pengendara atau pengguna jalan lainnya. Dan yang tidak kalah mengkhawatirkan dari hal ini adalah sikap kebanyakan orang tua yang justru terlihat bangga bila melihat anak-anak mereka yang masih di bawah umur sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. 

Padahal jika pada orang tua tersebut mau sejenak berpikir tentang kondisi mental, fisik dan umur anak anak mereka bukankah masih belum cukup memadai untuk mengendarai kendaraan bermotor apa lagi di jalan raya yang memang padat lalu lintasnya, ditambah lagi anak anak dibawa umur tersebut belum memahami tentang aturan berlalu lintas yang benar. 

Tidak hanya keamanan pengendara kendaraan bermotor di bawah umur saja yang menjadi kehawatiran tetapi juga keamanan pengguna trotoar Dan Penyebrangan zebra jika pengendara kendaraan bermotor di bawah umur ini mengabaikan hak lintas berjalan kaki saat mereka berkendara di jalan raya.

Lemahnya kesadaran orang tua sebagai pelindung sekaligus pengawas bagi anak membuat mereka secara tidak sadar telah memberi izin anak-anak mereka yang masih di bawah umur untuk menggunakan kendaraan bermotor bukankah lebih baik jika orang tua sejak awal sudah melakukan pencegahan bagi anak anak mereka yang belum cukup umur untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan jiwa anak anak tersebut yang salah satu penyebabnya adalah melakukan pelanggaran hukum berlalu lintas. 

Bila ditinjau dari segi keamanan fasilitas kendaraan bermotor bagi anak yang belum cukup umur menjadi sangat besar resikonya dikarenakan masih besarnya sifat labil pada anak yang kerap membuat mereka berada dalam bahaya bahkan sampai mengancam keselamatan jiwa nya. Meskipun anak anak tersebut sudah bisa mengendarai pekan daraan bermotor namun mereka masih belum memiliki pengalaman yang cukup memadai untuk berkendara dengan baik dan tertib berlalu lintas terutama di jalan raya. Jika sampai terjadi pelanggaran lalu lintas dikarenakan anak anak di bawah umur maka yang paling bertanggung jawab dari kejadian pelanggaran tersebut seharusnya adalah orang tua. 

Kepedulian orang tua terhadap anak anak terutama yang dibawa umur adalah memberikan pengetahuan yang cukup mengenai keselamatan berkendara juga tentang cara tertib berlalu lintas agar sejak awal anak anak mengetahui tentang hak dan kewajiban mereka saat berkendara di jalan umum sehingga anak anak tersebut bisa lebih peduli pada keselamatan diri mereka dikarenakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya bukan masalah yang sederhana. Bukan saja menimbulkan kerugian Terhadap diri juga terhadap orang lain, harta benda bahkan nyawa.

Faktor lain yang menyebabkan meningkatnya pelanggaran lalulintas oleh anak anak dibawa umur adalah pergaulan atau lingkungan di mana anak anak tinggal. Pengaruhnya sangat kuat dalam membentuk perilaku anak anak. Mereka melihat anak anak sebaya mereka sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor walaupun belum cukup umur. Maka perilaku tersebut akan ditiru oleh mereka. 

Sebenarnya penanggulangan terhadap banyaknya pengendara kendaraan bermotor di bawah umur merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua dan masyarakat terutama di lingkungan di mana anak anak tersebut tumbuh dan berkembang. Orang tua dan masyarakat seharusnya lebih berperan aktif untuk mendukung penegakan hukum disiplin berlalu lintas. 

Selain peran orang tua sebagai garda terdepan dalam melindungi sekaligus mengawasi anak anak mereka terutama yang masih di bawah umur seharusnya lingkungan sekolah juga dapat berperan penting untuk melarang para siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah jika belum cukup umur atau belum memiliki SIM sehingga diharapkan nantinya dapat mengurangi jumlah pengendara kendaraan bermotor di bawah umur,  sepertinya diperlukan upaya upaya yang lebih maksimal untuk menanggulangi pelanggaran lalin terhadap anak anak dibawah umur.

Peran serta pihak kepolisian tentunya sangat diharapkan untuk mengatasi hal tersebut. Pihak kepolisian dapat melakukan sosialisasi dan memberikan Penyuluhan (edukasi) tentang pentingnya mengetahui dan mematuhi hukum atau etika berlalulintas di sekolah sekolah mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas agar siswa siswa atau peserta didik mendapatkan pengetahuan yang benar tentang peraturan atau hukum berlalu lintas. 

Dan bukan hanya para siswa yang perlu di edukasi tentang hukum berlalu lintas, orang tua dan masyarakat juga perlu di edukasi tentang aturan atau etika berlalulintas agar nantinya diharapkan mereka Dapat memberikan contoh yang baik dalam ber lintas bagi anak anak dan lingkungan mereka. 

Tindakan Menindak langsung oleh polisi lalu lintas terhadap pelaku pelanggaran lalin terutama pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak anak di bawah umur dapat membuat mereka jera sekaligus menjadi peringatan bagi para orang tua untuk tidak lagi membiarkan anak anak dibawa umur dan anak anak yang belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.  

Semakin sering pihak pihak kepolisian lalu lintas melakukan razia di jalan jalan yang padat lalu lintasnya semakin dapat memperkecil jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara kendaraan bermotor di bawah umur sekaligus juga mengurangi jumlah pengendara kendaraan bermotor di bawah umur. akhirnya peran aktif dan kerja sama antara pihak orang tua, sekolah, kepolisian dan masyarakat tetap menjadi penentu pentingnya bagi terwujudnya kesadaran dan kepedulian untuk menaati aturan berlalu lintas khususnya bagi anak anak dibawa umur. 

Hal ini harus terus dipertahankan demi mencegah peningkatan angka pelanggaran lalu lintas oleh anak anak dibawa umur sekaligus untuk melindungi anak anak tersebut dari resiko kecelakaan hingga resiko kehilangan nyawa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun