Mohon tunggu...
Raldiyansyah Muhammad
Raldiyansyah Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Basket, Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masifnya Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Anak di Bawah Umur Berlandaskan Pasal 281

1 Januari 2024   15:45 Diperbarui: 1 Januari 2024   16:03 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain peran orang tua sebagai garda terdepan dalam melindungi sekaligus mengawasi anak anak mereka terutama yang masih di bawah umur seharusnya lingkungan sekolah juga dapat berperan penting untuk melarang para siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah jika belum cukup umur atau belum memiliki SIM sehingga diharapkan nantinya dapat mengurangi jumlah pengendara kendaraan bermotor di bawah umur,  sepertinya diperlukan upaya upaya yang lebih maksimal untuk menanggulangi pelanggaran lalin terhadap anak anak dibawah umur.

Peran serta pihak kepolisian tentunya sangat diharapkan untuk mengatasi hal tersebut. Pihak kepolisian dapat melakukan sosialisasi dan memberikan Penyuluhan (edukasi) tentang pentingnya mengetahui dan mematuhi hukum atau etika berlalulintas di sekolah sekolah mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas agar siswa siswa atau peserta didik mendapatkan pengetahuan yang benar tentang peraturan atau hukum berlalu lintas. 

Dan bukan hanya para siswa yang perlu di edukasi tentang hukum berlalu lintas, orang tua dan masyarakat juga perlu di edukasi tentang aturan atau etika berlalulintas agar nantinya diharapkan mereka Dapat memberikan contoh yang baik dalam ber lintas bagi anak anak dan lingkungan mereka. 

Tindakan Menindak langsung oleh polisi lalu lintas terhadap pelaku pelanggaran lalin terutama pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak anak di bawah umur dapat membuat mereka jera sekaligus menjadi peringatan bagi para orang tua untuk tidak lagi membiarkan anak anak dibawa umur dan anak anak yang belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.  

Semakin sering pihak pihak kepolisian lalu lintas melakukan razia di jalan jalan yang padat lalu lintasnya semakin dapat memperkecil jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara kendaraan bermotor di bawah umur sekaligus juga mengurangi jumlah pengendara kendaraan bermotor di bawah umur. akhirnya peran aktif dan kerja sama antara pihak orang tua, sekolah, kepolisian dan masyarakat tetap menjadi penentu pentingnya bagi terwujudnya kesadaran dan kepedulian untuk menaati aturan berlalu lintas khususnya bagi anak anak dibawa umur. 

Hal ini harus terus dipertahankan demi mencegah peningkatan angka pelanggaran lalu lintas oleh anak anak dibawa umur sekaligus untuk melindungi anak anak tersebut dari resiko kecelakaan hingga resiko kehilangan nyawa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun