Dari hari ke hari semakin banyak pengendara kendaraan bermotor dibawa umur yang memenuhi lalu lintas di jalan umum terutama jalan raya di daerah perkotaan di Indonesia.Â
Bisa dibayangkan pengendara kendaraan bermotor di bawah umur ini sudah berani melintasi jalan jalan yang padat arus lalu lintas nya padahal mereka masih minim pengetahuan tentang berlalu lintas bahkan mungkin belum ada pengetahuan apapun tentang berlalulintas.Â
Sungguh suatu kondisi yang cukup mengkhawatirkan mengingat betapa besarnya dampak yang akan ditimbulkan jika anak anak dibawa umur ini tetap diizinkan memakai kendaraan bermotor di jalan jalan terutama jalan raya yang terkenal pada aktivitas lalulintasnya.
Bahkan pengendara kendaraan bermotor di bawah umur ini tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut tidak hanya membahayakan dirinya tetapi juga membahayakan pengendara atau pengguna jalan lainnya. Dan yang tidak kalah mengkhawatirkan dari hal ini adalah sikap kebanyakan orang tua yang justru terlihat bangga bila melihat anak-anak mereka yang masih di bawah umur sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.Â
Padahal jika pada orang tua tersebut mau sejenak berpikir tentang kondisi mental, fisik dan umur anak anak mereka bukankah masih belum cukup memadai untuk mengendarai kendaraan bermotor apa lagi di jalan raya yang memang padat lalu lintasnya, ditambah lagi anak anak dibawa umur tersebut belum memahami tentang aturan berlalu lintas yang benar.Â
Tidak hanya keamanan pengendara kendaraan bermotor di bawah umur saja yang menjadi kehawatiran tetapi juga keamanan pengguna trotoar Dan Penyebrangan zebra jika pengendara kendaraan bermotor di bawah umur ini mengabaikan hak lintas berjalan kaki saat mereka berkendara di jalan raya.
Lemahnya kesadaran orang tua sebagai pelindung sekaligus pengawas bagi anak membuat mereka secara tidak sadar telah memberi izin anak-anak mereka yang masih di bawah umur untuk menggunakan kendaraan bermotor bukankah lebih baik jika orang tua sejak awal sudah melakukan pencegahan bagi anak anak mereka yang belum cukup umur untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan jiwa anak anak tersebut yang salah satu penyebabnya adalah melakukan pelanggaran hukum berlalu lintas.Â
Bila ditinjau dari segi keamanan fasilitas kendaraan bermotor bagi anak yang belum cukup umur menjadi sangat besar resikonya dikarenakan masih besarnya sifat labil pada anak yang kerap membuat mereka berada dalam bahaya bahkan sampai mengancam keselamatan jiwa nya. Meskipun anak anak tersebut sudah bisa mengendarai pekan daraan bermotor namun mereka masih belum memiliki pengalaman yang cukup memadai untuk berkendara dengan baik dan tertib berlalu lintas terutama di jalan raya. Jika sampai terjadi pelanggaran lalu lintas dikarenakan anak anak di bawah umur maka yang paling bertanggung jawab dari kejadian pelanggaran tersebut seharusnya adalah orang tua.Â
Kepedulian orang tua terhadap anak anak terutama yang dibawa umur adalah memberikan pengetahuan yang cukup mengenai keselamatan berkendara juga tentang cara tertib berlalu lintas agar sejak awal anak anak mengetahui tentang hak dan kewajiban mereka saat berkendara di jalan umum sehingga anak anak tersebut bisa lebih peduli pada keselamatan diri mereka dikarenakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya bukan masalah yang sederhana. Bukan saja menimbulkan kerugian Terhadap diri juga terhadap orang lain, harta benda bahkan nyawa.
Faktor lain yang menyebabkan meningkatnya pelanggaran lalulintas oleh anak anak dibawa umur adalah pergaulan atau lingkungan di mana anak anak tinggal. Pengaruhnya sangat kuat dalam membentuk perilaku anak anak. Mereka melihat anak anak sebaya mereka sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor walaupun belum cukup umur. Maka perilaku tersebut akan ditiru oleh mereka.Â
Sebenarnya penanggulangan terhadap banyaknya pengendara kendaraan bermotor di bawah umur merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua dan masyarakat terutama di lingkungan di mana anak anak tersebut tumbuh dan berkembang. Orang tua dan masyarakat seharusnya lebih berperan aktif untuk mendukung penegakan hukum disiplin berlalu lintas.Â