Mohon tunggu...
Djoko Nawolo
Djoko Nawolo Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang pemerhati sosial

Sekedar menyalurkan hobi berceloteh tentang segala hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan featured

Mengapa Kita Perlu TNI?

20 Juli 2016   02:34 Diperbarui: 5 Oktober 2018   13:49 1687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini pemerintah Indonesia sedang menggodok secara cermat regulasi yang dapat melibatkan seluruh stakeholder nasional dalam rangka penanganan aksi teror yang menyentuh sampai dengan akar permasalahannya dalam bentuk upaya preventif serta kegiatan deradikalisasi. 

Momentum keberhasilan prajurit TNI menewaskan pimpinan MIT, Santoso alias Abu Wardah pada tanggal 18 Juli 2016 kemaren, setelah bertahun-tahun gagal dilakukan oleh Kepolisian RI dengan Densus 88-nya, seolah-olah membuka mata publik terhadap realitas perlunya TNI untuk secara lebih aktif melakukan penanganan terhadap ancaman terorisme.

Teori Penanganan Terorisme.

Berorientasi kepada dinamika sosial terkait dengan perkembangan terorisme di Indonesia beserta penanganannya, kita perlu memahami secara benar bahwa terorisme adalah sebuah ancaman serius terhadap keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Hal ini termuat secara eksplisit dalam Buku Putih Pertahanan RI, bahwa terorisme adalah salah satu ancaman yang potensial untuk dihadapi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada kurun waktu 10 hingga 15 tahun mendatang. Mengingat bahwa pemberantasan terorisme yang dilakukan selama ini masih dinilai belum efektif, maka diperlukan pemahaman terhadap model penanganan terorisme untuk mendapatkan solusi yang tepat dalam memberantas terorisme hingga ke akar-akarnya.

Terkait dengan pendekatan tersebut, Ronald Crelinsten, pengamat dan ahli counter-terrorism, menyampaikan bahwa penanganan terorisme di negara demokrasi dapat dilakukan melalui dua pendekatan dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, yaitu war model dan criminal justice model. 

War model lebih mengedepankan peran dan fungsi militer untuk mengatasi ancaman teroris dalam konteks strategi nasional. Sedangkan criminal justice model mengutamakan peraturan dan undang-undang yang dibuat dalam sistem demokrasi dengan mengedepankan aksi polisionil.

Penanganan Terorisme di Indonesia.

Dari implementasi UU RI No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka dapat dikatakan bahwa Indonesia termasuk negara demokrasi yang menerapkan model Criminal Justice. Namun, bila mengacu kepada UU RI No 34 tahun 2004 tentang TNI yang memuat tugas-tugas TNI dalam OMSP, diantaranya adalah mengatasi aksi terorisme, maka Indonesia juga dapat dilihat sebagai negara yang menerapkan penanganan War Model meskipun masih bersifat suplemen terhadap Criminal Justice Model yang jauh lebih dominan. Sehingga penanganan terorisme menggunakan Criminal Justice Model selalu dimulai dari tempat kejadian perkara (crime site), dan metoda pemeriksaan maupun penyidikannya mengacu kepada standard operational procedure kepolisian.

Seharusnya, masyarakat Indonesia menyadari, sebagaimana masyarakat dunia pada saat ini, bahwa Global War on Terrorism (GWoT) merupakan rasionalitas kolektif. Terorisme haruslah dipandang sebagai sebuah extraordinary crime yang menjadi ancaman global sehingga diperlukan kerja sama kolektif untuk menghadapinya. 

Pelaku-pelaku teror terus belajar dari pengalaman dan meningkatkan kemampuannya untuk menghadapi aparat negara yang juga terus mengejarnya. Realitas ini seharusnya juga menumbuhkan kesadaran bahwa sebagai sebuah ancaman serius bagi kemanusiaan, terorisme tidak lagi bisa dihadapi secara sektoral dan hanya dengan pendekatan polisionil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun