Sedangkan sektor swasta akan didorong untuk dapat membentuk sistem pasar yang baik dalam model bisnis transisi energi yang adil gender (perempuan) dan kelompok rentan.
Dilansir dari Penabulu Foundation, program ini disupport oleh Oxfam, periode 01 Juli 2023 s/d 30 Juni 2024 dengan total dukungan sebesar IDR. 1.220.026.697,-
Oxfam memiliki tagline “It's not just about ending the era of fossil fuels, it's about doing so in a fair way” yang bila diartikan Hal ini bukan sekedar mengakhiri era bahan bakar fosil, namun juga melakukan hal tersebut dengan cara yang adil.
Tapi apakah itu transisi energi adil ? dapat dikatakan proses transisi energi harus memastikan tersedianya akses, keterjangkuan, ketersediaan, dan kepemilikan energi terbarukan, dan sumber-sumber ekonomi lainnya, bagi dan oleh masyarakat termasuk anak, perempuan, dan kelompok rentan serta masyarakat minoritas.
Salah-satu perempuan yang terlibat dan mendorong transisi energi adalah Prof. Ir. Ambar Pertiwiningrum, M.Si., Ph.D., IPM. ASEAN Eng yang merupakan Guru Besar Fakultas Peternakan UGM dan sekaligus Kepala Laboratorium Teknologi Kulit, Hasil Ikutan dan Limbah Peternakan Fakultas Peternakan UGM.
Sebagai seorang pengajar dirinya mensosialisasikan ternak tidak hanya dapat menghasilkan limbah, tapi jika manfaatkan dan diolah bisa menjadi salah-satu sumber energi.
Limbah ternak seperti kotoran, urine dan sisa makanan ternak serta limbah pertanian bisa diolah menjadi biogas. Energi terbarukan ini bisa dimanfaatkan untuk listrikdan juga bahan bakar untuk memasak.
Transisi energi tentu tidak dapat dilepaskan dari posisi Indonesia sebagai negara atau pihak yang berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai Kesepakatan Paris (Paris Agreement).
Untuk menjalankan komitmen Paris Agreement sejumlah langkah telah dilakukan Pemerintah RI untuk mengakomodasikan penurunan emisi gas rumah kaca, salah satunya adalah agenda menghentikan pengoperasionalan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dalam mewujudkan hal tersebut diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.