Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kontribusi Pajak Bagi Promosi Kesehatan, Layanan Kesehatan, Hingga Tangani Covid-19

10 Juni 2024   17:58 Diperbarui: 10 Juni 2024   18:17 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kontribusi Pajak bagi Sektor Kesehatan (marcheena29 +Andri M)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/Smindrawati) 
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/Smindrawati) 
Menteri Keuangan mendukung Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor kesehatan mulai dipersiapkan untuk mengejar ketertinggalan penyebaran demi menjawab tantangan masa depan.

Sri Mulyani yang hadir dan saat memberi sambutan launchingBeasiswa Program Fellowship Dokter Spesialis (8/05/2023) di Gedung Prof, Sujudi, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa melalui LPDP maupun anggaran dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan anggaran transfer pemerintah ke pemerintah daerah itu sangat mendukung langkah-langkah untuk membangun ekosistem kesehatan yang baik. 

Begawan ekonomi Indonesia ini melihat masalah kesehatan begitu rumit, dan menantang, serta berubah sangat cepat. Dengan adanya program ini menambah daftar dukungan Kementerian Keuangan terhadap percepatan, peningkatan dan perbaikan layanan kesehatan di Indonesia.

Selain itu, anggaran yang bersumber dari hasil pajak ini juga digunakan untuk penanganan wabah virus Covid-19 semenjak triwulan pertama 2020.

Alokasi anggaran ini digunakan untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan dan penyediaan program vaksinasi gratis yang disediakan kepada seluruh warga. 

Pengalokasian dana untuk penanganan Covid-19 ujung-ujungnya berdampak kepada penyelamatan ekonomi nasional. Bukti nyata Indonesia merupakan salah satu Negara yang selamat dari krisis akibat Pandemi Covid-19.

Dalam mengatasi Pandemi  Covid-19 di Indonesia, Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa.  

Untuk memfasilitasi hal tersebut, keluar Peraturan Pemerintah PMK- 143/PMK.03/2020 tentang pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Pajak memberikan manfaat bagi warga, tidak hanya pembangunan infrastruktur saja, tetapi juga mendukung sektor kesehatan masyarakat agar masyarakat dapat sehat dan meningkatkan rata-rata umur harapan hidup. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun