Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 104 x Prestasi Digital Competition (69 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kontribusi Pajak Bagi Promosi Kesehatan, Layanan Kesehatan, Hingga Tangani Covid-19

10 Juni 2024   17:58 Diperbarui: 10 Juni 2024   18:17 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usaha kesehatan sekolah dalam Tri Program Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS) masuk dalam pembinaan Puskesmas. Salah satu contohnya program UKS Puskesmas Banguntapan I Kabupaten Bantul  yang membina sebanyak 41 UKS.

TRIAS UKS merupakan penyelenggaraan pendidikan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat.

Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSKO Jakarta memberikan edukasi kesehatan di MIN 12 Jakarta (RSKO Jakarta)
Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSKO Jakarta memberikan edukasi kesehatan di MIN 12 Jakarta (RSKO Jakarta)

Ada juga promosi kesehatan yang dilaksanakan Rumah Sakit yang dibiayai dari pajak, contohnya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sebagai rumah sakit tertua yang menangani secara medis dan sosial para pecandu narkoba, dengan menyelenggarakan program edukasi kesehatan ke sekolah-sekolah mengenai bahaya penyalahgunaan obat dan narkoba.

Bukti nyata kontribusi pajak bagi sektor kesehatan juga terlihat dari terlaksananya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan programnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) -- Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan tanpa dipungut biaya tetapi tiap bulannya membayar iuran yang terjangkau. 

Asuransi kesehatan plat merah ini bahkan memberikan fasilitas layanan pengobatan secara gratis bagi keluarga yang tidak dan kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Para tenaga kesehatan yang berkerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah RI baik pusat (berbagai Kementerian/Lembaga) maupun di daerah untuk pendapatannya juga dibiayai dari hasil pajak.

Pajak juga dapat sebagai solusi permasalahan di Indonesia dari belum meratanya tenaga kesehatan di berbagai penjuru negeri. 

Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin berulang kali menyampaikan konsentrasi terbesar sebaran tenaga kesehatan lebih banyak di Pulau Jawa.

Kementerian Keuangan melalui Menteri Sri Mulyani amat mendukung penuh kerja sama yang dijalin dengan Kementerian Kesehatan terkait pemberian beasiswa fellowship untuk dokter spesialis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun