Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Pemilu 2024 ASN Wajib Netral, Kenapa Punya Hak Pilih tapi Harus Diam?

4 November 2023   16:36 Diperbarui: 5 November 2023   10:15 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ASN I Sumber Foto: Dokpri

Adapun, Pasal 71 ayat (1) menyebutkan pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Kita tidak pernah tau, kok bisa ada laporan ke Bawaslu menyangkut individu ASN yang tidak netral pada saat berlangsungnya pemilu ? ya tentunya ada yang melaporkan, bisa saja lawan politik atau bahkan teman sendiri yang jengah dengan kelakuan ASN tersebut. 

Saat ini melaporkan apapun menyangkut kinerja pemerintah dan pelanggaran ASN begitu mudahnya. Masyarakat dapat mengakses lapor.go.id, Daku pun pernah menggunakan fasilitas yang dibuat negara ini dan ditanggapi kemudian ditindaklanjuti. 

Ada quote yang bisa menjadi renungan ASN agar netral saat pemilu agar tidak dilaporkan "Orang yang menusuk Mu dari belakang, itu orang-orang terdekat Mu jadi berhati-hatilah".

Mungkin saja masih banyak ASN yang belum mengetahui dan memahami bahwa ASN harus netral. Para ASN sudah tidak bisa menolak harus netral walaupun punya hak pilih, karena ada aturan yang telah dibuat untuk itu.

Kita boleh beda pilihan, tapi bila melakukan kampanye hitam dengan menggunakan isu SARA itu tidak banget. Daku ingat sekali ada isu komunis digaungkan pada Pemilu 2019, tapi sampai saat ini Daku masih bisa sholat dan beribadah. Masjid dan tempat beribadah agama lainnya dipugar dan dibangun dimana-mana.

Sudah ada tiga Paslon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah mendaftar ke KPU. 

Ketiga Paslon merupakan orang-orang terbaik bangsa yang tentunya memiliki keinginan memajukan NKRI. Yakin deh ! masih ada aja yang mengindahkan netralitas ASN saat Pemilu, namanya sudah simpatik dengan pilihannya akan ada terbersit dalam hatinya "jagoan gue lebih baik dari yang dua paslon itu".

Yuks kita ASN jaga netralitas, boleh beda pilihan tapi "NKRI Tetap Satu"

_

Salam hangat, Blogger Udik dari Cikeas,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun